Hukum Adzan & Iqamah bagi Wanita (2)

Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh

Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apa hukumnya adzannya wanita ?

Jawaban : Adzan sama sekali bukan hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya. Adapun bagi umat nashrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi, bahkan mereka menyematkan pada kaum wanita hal-hal yang bertolak belakang dengan fitrah yang sesungguhnya, juga memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda. [Fatawa wa Rasaiil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/113]

Baca lebih lanjut

Hukum Adzan & Iqamah bagi Wanita (1)

Pertanyaan : Bolehkan wanita melakukan azan dan iqamah ketika hendak shalat jemaah?

Jawaban: Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan azan dan iqamah, namun dengan syarat: hanya dilakukan di lingkungan tempat jemaah khusus wanita. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

Baca lebih lanjut

Tata Cara Adzan & Iqomah

Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]

Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.

PENGERTIAN ADZAN

Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (7) : Membaca Shalawat & Berdoa Setelah Adzan

DISYARIATKAN MEMBACA SHALAWAT DAN DOA SETELAH ADZAN

Sebagaimana telah diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abdullah bin Amru yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى الهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى الهُي عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا الهَو لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِي إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ الهِر وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

Dari Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash, ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendengar muadzin, maka jawablah seperti apa yang ia katakan, kemudian bershalawatlah untukku, karena barangsiapa yang bershalawat untukku, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mintakanlah kepada Allah untukku al wasilah, karena ia adalah satu kedudukan di surga yang tidak sepatutnya, kecuali untuk seorang hamba Allah; dan aku berharap, (bahwa) akulah ia. Barangsiapa yang memohonkan untukku al wasilah, maka akan mendapat syafaatku. [HR Muslim].

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (6) : Hukum Mendengar & Menjawab Adzan

HUKUM MENDENGAR DAN MENJAWAB ADZAN DAN IQAMAT

Para ulama terbagi dalam dua pendapat berbeda berkaitan dengan hukum mendengar dan menjawab adzan.

1). Hukumnya wajib.

Demikian ini pendapat madzhab Azh Zhahiriyah dan Ibnu Wahb. Dalil yang dibawakan ialah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian mendengar adzan, maka jawablah seperti yang disampaikan muadzin”. (Muttafaqun ‘alaihi) [18].

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (5) : Hukum Seputar Adzan

HUKUM-HUKUM SEPUTAR ADZAN

Ada beberapa permasalahan seputar adzan yang cukup penting diketahui, di antaranya:

1). Disunnahkan beradzan dalam keadaan berdiri.

Ibnu Al Mundzir berkata: “Para ulama yang saya hafal, (mereka) sepakat, bahwa sunnah beradzan dengan berdiri” [11]. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Bilal dalam hadits Abu Qatadah:

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (4) : Hukum Disyariatkan Adzan

Pada edisi terdahulu, telah kami jelaskan tentang adzan dan iqamat. Yaitu meliputi pengertian, perbedaan antara adzan dan iqamat, serta sifat dan lafadznya, maka pada edisi kali ini, kami lanjutkan pembahasan tersebut, yang merupakan bagian terakhir dari dua tulisan.

HUKUM DAN DISYARIATAN ADZAN

Disyariatkan adzan dan iqamah ini berdasarkan nash syariat, di antaranya kisah Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khaththab, sebagaimana tersebut dalam hadits Abdullah bin Zaid yang telah kami jelaskan di depan, dan merupakan ijma’ untuk shalat lima waktu. Imam An Nawawi mengatakan: “Adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan Ijma’. Dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini)”.[1]

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (3) : Kandungan Lafadz Adzan & Iqamah

KANDUNGAN LAFADZ ADZAN & IQAMAH

Lafazd adzan dan iqamah mencakup kandungan aqidah seorang muslim, sehingga Imam Al Qadhi Iyadh berpendapat: “Ketahuilah, bahwa adzan adalah kalimat yang berisi aqidah iman yang mencakup jenis-jenisnya. Yang pertama, menetapkan Dzat dan yang seharusnya dimiliki Dzat Allah dari kesempurnaan dan pensucian dari lawan kesempurnaan. Dan itu terkandung pada ucapan “Allahu Akbar”.

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (2) : Perbedaan Adzan & Iqamah

PERBEDAAN ADZAN DAN IQAMAH

Dari pengertian adzan dan iqamah di atas, maka dapat diketahui perbedaan antara adzan dan iqamah ialah:

  • Adzan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat agar bersiap-siap menunaikannya, dan iqamah untuk masuk dan memulai shalat.
  • Lafadz (dzikir) yang dikumandangkan, dan masing-masing (antara adzan dan iqamah) juga berbeda, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini.

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (1) : Pengertian Adzan & Iqamah

Di dalam Islam, shalat merupakan ibadah badaniyah yang penting dan telah ditetapkan waktu pelaksanaannya. Allah berfirman, artinya : “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa)”. (An Nisa`:103). “Sesungguhnya kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman..” [An Nisa` : 104].

Untuk mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk waktu shalat, berikut tata cara adzan dan hukum Islam berkenaan dengan adzan tersebut. Yang semuai ini, sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin.

Baca lebih lanjut