Pada edisi terdahulu, telah kami jelaskan tentang adzan dan iqamat. Yaitu meliputi pengertian, perbedaan antara adzan dan iqamat, serta sifat dan lafadznya, maka pada edisi kali ini, kami lanjutkan pembahasan tersebut, yang merupakan bagian terakhir dari dua tulisan.
HUKUM DAN DISYARIATAN ADZAN
Disyariatkan adzan dan iqamah ini berdasarkan nash syariat, di antaranya kisah Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khaththab, sebagaimana tersebut dalam hadits Abdullah bin Zaid yang telah kami jelaskan di depan, dan merupakan ijma’ untuk shalat lima waktu. Imam An Nawawi mengatakan: “Adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan Ijma’. Dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini)”.[1]