Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
A. Hukum Adzan
Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafazh yang khusus [1]. Hukumnya adalah wajib.
Dari Malik bin al-Huwairits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.
“Jika telah tiba (waktu) shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian. Dan hendak-lah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.”[2]