Hukum Adzan & Iqamah bagi Wanita (2)

Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh

Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apa hukumnya adzannya wanita ?

Jawaban : Adzan sama sekali bukan hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya. Adapun bagi umat nashrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi, bahkan mereka menyematkan pada kaum wanita hal-hal yang bertolak belakang dengan fitrah yang sesungguhnya, juga memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda. [Fatawa wa Rasaiil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/113]

Baca lebih lanjut

Hukum Adzan & Iqamah bagi Wanita (1)

Pertanyaan : Bolehkan wanita melakukan azan dan iqamah ketika hendak shalat jemaah?

Jawaban: Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan azan dan iqamah, namun dengan syarat: hanya dilakukan di lingkungan tempat jemaah khusus wanita. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

Baca lebih lanjut