Adzan & Iqamah (6) : Hukum Mendengar & Menjawab Adzan

HUKUM MENDENGAR DAN MENJAWAB ADZAN DAN IQAMAT

Para ulama terbagi dalam dua pendapat berbeda berkaitan dengan hukum mendengar dan menjawab adzan.

1). Hukumnya wajib.

Demikian ini pendapat madzhab Azh Zhahiriyah dan Ibnu Wahb. Dalil yang dibawakan ialah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian mendengar adzan, maka jawablah seperti yang disampaikan muadzin”. (Muttafaqun ‘alaihi) [18].

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (4) : Hukum Disyariatkan Adzan

Pada edisi terdahulu, telah kami jelaskan tentang adzan dan iqamat. Yaitu meliputi pengertian, perbedaan antara adzan dan iqamat, serta sifat dan lafadznya, maka pada edisi kali ini, kami lanjutkan pembahasan tersebut, yang merupakan bagian terakhir dari dua tulisan.

HUKUM DAN DISYARIATAN ADZAN

Disyariatkan adzan dan iqamah ini berdasarkan nash syariat, di antaranya kisah Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khaththab, sebagaimana tersebut dalam hadits Abdullah bin Zaid yang telah kami jelaskan di depan, dan merupakan ijma’ untuk shalat lima waktu. Imam An Nawawi mengatakan: “Adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan Ijma’. Dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini)”.[1]

Baca lebih lanjut

Adzan & Iqamah (3) : Kandungan Lafadz Adzan & Iqamah

KANDUNGAN LAFADZ ADZAN & IQAMAH

Lafazd adzan dan iqamah mencakup kandungan aqidah seorang muslim, sehingga Imam Al Qadhi Iyadh berpendapat: “Ketahuilah, bahwa adzan adalah kalimat yang berisi aqidah iman yang mencakup jenis-jenisnya. Yang pertama, menetapkan Dzat dan yang seharusnya dimiliki Dzat Allah dari kesempurnaan dan pensucian dari lawan kesempurnaan. Dan itu terkandung pada ucapan “Allahu Akbar”.

Baca lebih lanjut

Seputar Adzan & Iqamat Shalat

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

A. Hukum Adzan

Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafazh yang khusus [1]. Hukumnya adalah wajib.

Dari Malik bin al-Huwairits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.

Jika telah tiba (waktu) shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian. Dan hendak-lah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.”[2]

Baca lebih lanjut