Jual Beli Tsunaya


Jual Beli Tsunaya (Penjualan Disertai Pengecualian)

Yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli, “Aku jual barang ini kepadamu kecuali sebagiannya saja”. Atau seorang berkata, “Aku jual unta-unta ini kepadamu kecuali sebagiannya saja.” Atau seorang berkata, “Aku jual pohon ini kepadamu kecuali sebagiannya saja,” dan begitu seterusnya.

Pengecualian ini, yaitu seorang penjual menyisakan sesuatu yang masih majhul (tidak diketahui) kepada pembeli dengan cara mengecualikan sebagian dari barang yang sudah dijual.

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pengecualian sesuatu yang telah diketahui dengan sesuatu yang tidak diketahui akan menjadikan sisanya menjadi tidak diketahui, dan ini tidak boleh.

Adapun jika pengecualiannya sudah diketahui oleh kedua belah pihak, maka tidak ada larangan dalam syari’at, seperti seseorang berkata, “Aku jual kambing-kambing ini kepadamu kecuali kambing yang ini.”

Imam yang lima (Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i) meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu. Ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزاَبَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنِ الثُّنَايَا إِلاَّ أَنْ تُعْلَمْ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunaya (jual beli dengan cara dikecualikan), kecuali (jika yang dikecualikan) sudah diketahui”.


Selengkapnya dalam sumber: https://almanhaj.or.id/4038-jual-beli-mukhabarah-jual-beli-tsunaya-penjualan-disertai-pengecualian-jual-beli-muzabanah.html

One response to “Jual Beli Tsunaya

  1. Ping balik: Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer | Abu Zahra Hanifa

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s