Jual Beli Al ‘Araya


Jual Beli Al ‘Araya

اَلْعَـرَايَا bentuk jamak dari kata عَرِيَّـة yang artinya pohon kurma, dan maknanya yaitu pem-berian buah kurma yang masih berada di pohonnya.

Menjual kurma yang masih di pohon di bolehkan (diberi rukhsah) bagi orang-orang yang membutuhkan, yaitu orang-orang yang tidak memiliki uang (untuk membeli kurma kering) sedangkan mereka memiliki kelebihan berupa kurma basah yang masih di pohon. Jual beli ini diperbolehkan sebagai kemudahan bagi mereka dan untuk menghilangkan kesulitan di saat mereka membutuhkan hal tersebut.

Terkadang orang-orang yang fakir atau miskin membutuhkan ruthab dan kurma kering untuk dimakan olehnya dan keluarganya, lalu syari’at membolehkan jual beli kurma tersebut dengan kurma yang masih di pohon, dan ini diperbolehkan sesuai dengan kadar kebutuhan.

Al-‘Araya diperbolekan selama kurma yang dijualbelikan kurang dari lima wasaq. Satu wasaq sama dengan 60 sha’ dan satu sha’ sama dengan 4 mudd, sedangkan satu mudd sama dengan rau-pan kedua tangan laki-laki dewasa yang sedang (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil) [1].

Lima wasaq setara dengan 615 Kg.

Al-‘Araya dibolehkan untuk orang yang membutuhkan ruthab dan ia tidak mempunyai uang untuk membelinya. Dan disyaratkan adanya taqabudh (serah terima barang) sebelum berpisah di tempat transaksi.

Telah datang hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari rahimahullah dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كِيْلاً.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringa-nan dalam al-‘Araya yaitu penjualan (kurma basah yang masih di pohon) dengan cara di-kharsh (ditaksir)”.

Kharsh artinya ditaksir atau dikira-kira, yaitu kurma yang masih di pohon ditaksir takarannya, kemudian pemiliknya diberi kurma kering yang setara dengan hasil taksiran kurma basah yang masih di pohon.

Penulis kitab al-Ahkaam, yaitu Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Tidak hanya satu orang (ulama) yang menyatakan bahwa ‘ariyyah adalah seorang laki-laki membeli kurma kering untuk makanan keluarganya dengan kurma yang masih di pohon dengan cara ditaksir dengan (berat) kurma kering”.

Misalnya seseorang mengatakan, “Ruthab yang masih di pohon ini jika sudah kering ditaksir beratnya 3 wasaq,” misalnya, lalu ia menjualnya dengan 3 wasaq kurma kering, lalu kedua belah pihak melakukan serah terima barang di tempat transaksi. Si pembeli memberikan kurma kering dan si penjual menyerahkan ruthab (yang telah diambil,-ed). Jual beli al-‘arayya ini tidak boleh untuk buah selain kurma basah dan anggur.


Footnote :

[1]. Namun ukuran tangan yang dipakai adalah ukuran Madinah, sehingga bukan sembarangan tangan, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, yaitu mereka mengukur kadar mudd dengan tangan mereka, lalu dipakai dalam membayarkan zakat fithrah mereka misalnya. Jelas hal ini keliru. Wallaahu a’lam.-ed

Selengkapnya dalam sumber: https://almanhaj.or.id/4038-jual-beli-mukhabarah-jual-beli-tsunaya-penjualan-disertai-pengecualian-jual-beli-muzabanah.html

3 responses to “Jual Beli Al ‘Araya

  1. Ping balik: Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer | Abu Zahra Hanifa

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s