Syarat Wajib Shalat (3) : Berakal

Tulisan Sebelumnya

3). Syarat Ketiga : Berakal

Menurut pendapat jumhur selain ulama Hambali, shalat tidak wajib bagi orang gila, hilang akal dan yang serupa dengan kondisi tersebut seperti orang yang pingsan. Kecuali, jika dia kembali sadar dan masih ada waktu shalat yang tersisa. Hal ini disebabkan berakal adalah tanda mukallaf, sebagaimana hadits yang telah disebut sebelum ini yang artinya, “Orang gila sehingga ia kembali waras.”

Tetapi menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, mereka disunnahkan mengqadha’ shalat yang terlewat ketika mereka hilang akal (gila, pingsan dan kondisi semacamnya).

Baca lebih lanjut

Syarat Wajib Shalat (2) : Baligh

Tulisan sebelumnya

2). Syarat Kedua : Baligh

Anak-anak tidak difardhukan melakukan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tiga orang yang tidak dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya, yaitu orang gila hingga ia kembali waras, orang yang tidur hingga ia tersadar (bangun) dari tidurnya dan anak-anak hingga ia bermimpi (baligh).” Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, dari sahabat Ali dan Umar.

Hadits ini adalah shahih. Imam Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini dari Sayyidah Aisyah, dengan redaksi, “Qalam (yang mencatat pahala dan dosa) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga teriaga, dari orang yang ditimpa musibah sehingga dia terlepas darinya dan dari anak-anak hingga dia besar.” (Nairul Authar jilid 1 halaman 298 dan setelahnya).

Baca lebih lanjut