3). Syarat Ketiga : Berakal
Menurut pendapat jumhur selain ulama Hambali, shalat tidak wajib bagi orang gila, hilang akal dan yang serupa dengan kondisi tersebut seperti orang yang pingsan. Kecuali, jika dia kembali sadar dan masih ada waktu shalat yang tersisa. Hal ini disebabkan berakal adalah tanda mukallaf, sebagaimana hadits yang telah disebut sebelum ini yang artinya, “Orang gila sehingga ia kembali waras.”
Tetapi menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, mereka disunnahkan mengqadha’ shalat yang terlewat ketika mereka hilang akal (gila, pingsan dan kondisi semacamnya).