Sunnah Sunnah Dalam Shalat (1) : Mengangkat Kedua Tangan

1). Mengangkat Kedua Tangan

Mengangkat Kedua Tangan Saat Takbiratul Ihram

Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram adalah sunnah. ([1]Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا، وَقَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ، وَكَانَ لاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan beliau sejajar dengan kedua bahu beliau ketika memulai shalat, dan jika bertakbir untuk ruku’. Dan ketika bangkit dari ruku’, beliau mengangkat keduanya pula seraya mengucapkan: ‘sami’allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamdu’. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan itu saat dujud. ([2])

Baca lebih lanjut

Kumpulan Artikel Fiqih Shalat Sesuai Sunnah Nabi

Berikut ini kami sajikan kumpulan artikel fikih shalat atau tata cara shalat dengan pembahasan yang terperinci pada masing-masing bahasannya. Kumpulan artikel yang ada memang belum membahas lengkap masalah shalat dari A sampai Z, terutama pada bahasan sifat shalat, namun daftar artikel ini akan terus di-update seiring bertambahnya artikel fikih shalat di Muslim.Or.Id.

Semoga halaman ini mempermudah pembaca sekalian dalam mempelajari ilmu fikih seputar shalat.

Baca lebih lanjut

Syarat Wajib Shalat (3) : Berakal

Tulisan Sebelumnya

3). Syarat Ketiga : Berakal

Menurut pendapat jumhur selain ulama Hambali, shalat tidak wajib bagi orang gila, hilang akal dan yang serupa dengan kondisi tersebut seperti orang yang pingsan. Kecuali, jika dia kembali sadar dan masih ada waktu shalat yang tersisa. Hal ini disebabkan berakal adalah tanda mukallaf, sebagaimana hadits yang telah disebut sebelum ini yang artinya, “Orang gila sehingga ia kembali waras.”

Tetapi menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, mereka disunnahkan mengqadha’ shalat yang terlewat ketika mereka hilang akal (gila, pingsan dan kondisi semacamnya).

Baca lebih lanjut

Syarat Wajib Shalat (2) : Baligh

Tulisan sebelumnya

2). Syarat Kedua : Baligh

Anak-anak tidak difardhukan melakukan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tiga orang yang tidak dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya, yaitu orang gila hingga ia kembali waras, orang yang tidur hingga ia tersadar (bangun) dari tidurnya dan anak-anak hingga ia bermimpi (baligh).” Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, dari sahabat Ali dan Umar.

Hadits ini adalah shahih. Imam Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini dari Sayyidah Aisyah, dengan redaksi, “Qalam (yang mencatat pahala dan dosa) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga teriaga, dari orang yang ditimpa musibah sehingga dia terlepas darinya dan dari anak-anak hingga dia besar.” (Nairul Authar jilid 1 halaman 298 dan setelahnya).

Baca lebih lanjut

Syarat Wajib Shalat (1) : Islam

PENDAHULUAN

Sahnya shalat bergantung kepada kesempurnaan syarat dan rukunnya. Pengertian syarat menurut bahasa (etimologi) adalah tanda. Sedangkan arti syarat menurut istilah syariat Islam, adalah perkara yang menjadi sandaran atas kewujudan sesuatu yang lain dan perkara tersebut termasuk unsur eksternal dari hakikat sesuatu itu (tidak termasuk bagian dari hakikat sesuatu tersebut).Pengertian rukun dari segi bahasa (etimologi) adalah bagian yang terkuat dari suatu perkara.

Adapun menurut istilah, rukun berarti perkara yang menjadi sandaran bagi kewujudan sesuatu yang lain dan ia adalah bagian inti dari sesuatu tersebut yang tidak dapat dipisah-pisahkan.Setiap syarat dan rukun merupakan sifat kefardhuan (washful fardhiyyah), sehingga kedua-duanya adalah fardhu. Oleh sebab itu, sebagian fuqaha menamakan judul pembahasan ini dengan fardhu-fardhu shalat. Syarat shalat terbagi menjadi dua jenis, yaitu syarat wajib dan syarat sah atau syarat pelaksanaan.

Baca lebih lanjut

Kumpulan Artikel Seputar Ibadah Shalat

Shalat merupakan penyejuk hati, penghibur dan penenang jiwa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 3391 dan Ahmad 3: 128, shahih).

Shalat adalah dzikir, dan dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala, hati pun menjadi tenang. Shalat adalah interaksi antara seorang hamba dengan Rabb-nya.

Baca lebih lanjut

Syarat Syarat Sahnya Shalat

Agar shalat menjadi sah, disyaratkan hal-hal berikut:

A. Mengetahui Masuknya Waktu

Berdasarkan firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

… Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nissa’: 103].

Baca lebih lanjut