Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer

Perkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dulu dan tidak ada dalam kitab-kitab klasik, tetapi hal ini membutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang releven dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Baca lebih lanjut

Jual Beli Barang yang Belum Diterima

Jual beli ini tidak boleh karena si pembeli tidak memiliki wewenang (penguasaan) penuh terhadap barang yang dibelinya. Dalam jual beli ini juga masih terdapat hubungan keterikatan antara si penjual dengan barang yang telah dijualnya.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah aku telah banyak melakukan jual beli, manakah jual beli yang di halalkan untukku dan mana yang di haramkan?’ Lalu beliau menjawab: Baca lebih lanjut

Jual Beli Barang yang Tidak Dimiliki

Yaitu jual beli barang yang dimiliki orang lain tanpa diminta untuk menjualkan barangnya atau menjual sesuatu yang belum berlangsung serah terima barang.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak boleh menjual barang yang tidak dimilikinya, yaitu dengan melakukan jual beli barang yang diinginkan pembeli dan menyerahkan barang tersebut kepadanya”. Baca lebih lanjut

Jual Beli dengan Sumpah Palsu untuk Melariskan Dagangan

Menggunakan sumpah palsu (dusta) dalam jual beli merupakan sebab dihapusnya keberkahan. Hapusnya keberkahan artinya berkurang atau tidak adanya sama sekali keberkahan dalam jual beli walaupun mungkin dari segi keuntungan bertambah atau banyak.

Imam Muslim rahimahullah dan Ahlus Sunan (penulis kitab-kitab Sunan) meriwayatkan dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut

Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib pada Barang

Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Maknanya yaitu ada suatu barang yang dijual tanpa menyebutkan aib-aib yang ada padanya. Jika barang itu memang mempunyai aib dan diketahui oleh si penjual, maka jual beli seperti ini tidak boleh dan haram hukumnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut

Jual Beli ‘Urudh

Jual Beli ‘Urudh

Jual beli ‘urudh yaitu menjual barang yang dipajang (ditawarkan) dengan uang (harga).

Jual beli seperti ini merupakan jenis jual beli yang paling banyak dikenal dan paling banyak tersebar di tengah masyarakat.

Jual beli ini memiliki beberapa macam : Baca lebih lanjut

Jual Beli Taqsith

Jual Beli Taqsith (Kredit)

Jual beli taqsith (kredit), yaitu seseorang membeli barang tertentu untuk ia manfaatkan, kemudian ia bersepakat dengan penjual bahwa ia akan melunasi pembayarannya dengan cara dicicil/dikredit dalam jangka beberapa waktu.

Jual beli ini termasuk jual beli yang ditunda pembayarannya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Baca lebih lanjut

Jual Beli Ajil

Jual Beli Ajil

Para ulama mendefinisikan jual beli ini dengan memberikan barang dengan segera (pada tempat transaksi), adapun harganya ditunda (diakhirkan) sampai batas waktu yang sudah di tentukan, seperti jika ada seseorang yang membeli barang karena membutuhkanya, lalu ia menunda pembayarannya sampai batas waktu yang jelas.

Jual beli seperti ini biasa dikenal dengan kebiasaan perdagangan dengan sistem hutang (tempo). Baca lebih lanjut

Jual Beli Salam

Jual Beli Salam

Hukumnya boleh, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan orang-orang ketika itu meminjamkan buah-buahan (seperti kurma, gandum, anggur dan lain sebagainya) selama setahun, dua tahun, dan bahkan tiga tahun, lalu beliau berkata :

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.

“Barangsiapa yang meminjamkan (menghutangkan) sesuatu, hendaklah ia menghutangkannya dengan takaran yang sudah diketahui, timbangan yang sudah diketahui dan batas waktu yang sudah diketahui (oleh kedua belah pihak)”. Baca lebih lanjut

Jual Beli Sharf

Jual Beli Sharf (Valuta Asing/Money Changer)

Sharf secara bahasa artinya tambahan.

Adapun pengertiannya secara syar’i ialah menjual mata uang dengan mata uang yang lain, seperti menjual emas dengan perak, dan masuk dalam pengertian jual beli ini semua mata uang yang dikenal pada masa sekarang ini. Sharf diambil dari kata ash-Sharriif yaitu suara mata uang logam saat berada dalam timbangan. Baca lebih lanjut