Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?

Makruh Menutup Mulut Saat Shalat

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani].

Baca lebih lanjut

Cara Shalat Di Rumah Karena Wabah Corona

Ini cara yang dijelaskan oleh ulama ketika wabah corona melanda seperti saat ini. Moga bermanfaat.

1). Tidak perlu azan di rumah, cukup azan dikumandangkan di masjid. Yang di rumah jika berjamaah, cukup iqamah saja. Lalu shalat dikerjakan pada waktunya. Jangan sampai shalat dikerjakan di luar dari waktunya karena termasuk dalam dosa besar.

2). Shalat rawatib tetap dikerjakan, baik shalat rawatib qabliyah dan rawatib bakdiyah seperti yang biasa dikerjakan.

Baca lebih lanjut

Dirumah Saja Saat Wabah Tetap Dapat Pahala Syahid

Di rumah saja saat wabah itu pun sudah dapat pahala syahid. Tak percaya? Coba baca hadits berikut ini.

Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab,

كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

Itu adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[1]

Baca lebih lanjut

Tetap Dapat Pahala Sholat Jama’ah, Karena Wabah Corona?

Tanya:

Bismillah, afwan Ustadz apakah ada tulisan berkaitan Kita tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah saat kita ada udzur syar’i tidak shalat berjamaah khusus kasus Covid-19 ini nggih? kami ingin meyakinkan bapak-bapak takmir untuk mempertimbangkan penyelenggaraan shalat berjamaah, karena saya pribadi sudah was2, sekiranya Ustadz yang punya tulisan bisa share ke kami, jazaakumullahu khairan.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Baca lebih lanjut

Mengkaji Qunut Nazilah

Melihat pentingnya pembahasan tentang Qunut Nazilah pada kondisi sekarang ini, juga dikarenakan banyak manusia yang belum memahami hukum dan tata caranya, maka kami akan menjelaskan perihal Qunut Nazilah, hukum dan tata caranya sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Penjelasan ini kami bagi menjadi beberapa bagian:

Pertama : Qunut Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.

Baca lebih lanjut

Hukum Qunut Nazilah Saat Terjadi Wabah

Alim ulama bersepakat bahwa qunut nazilah disyari’atkan ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin dan dilakukan pada shalat wajib lima waktu. Para pembaca bisa membaca artikel Saudara kami, al-Akh Yulian Purnama hafizhahullah, untuk mengetahui sejumlah permasalahan fikih terkait qunut nazilah pada tautan berikut ini:

Artikel ini hanya akan membahas apakah qunut nazilah itu disyari’atkan saat terjadinya wabah dan tha’un. Dan sebelum menyampaikan pendapat terpilih dari beragam pendapat alim ulama dalam hal ini, kami perlu menyampaikan definisi dari wabah dan tha’un itu sendiri.

Baca lebih lanjut

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

TAHUN 18 H

Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal.

Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam:

Baca lebih lanjut

Memahami Alasan Larangan Shalat Berjamaah Saat Terjadi Wabah

 الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده , أما بعد

Topik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu.

Pertimbangan dalam Mengambil Hukum Agama

Dalil agama mencakup lafazh dan makna. Keduanya menjadi pertimbangan dalam menggali hukum agama. Tidaklah tepat jika hanya mempertimbangkan lafazh saat penggunaan dan pelaksanaan makna dari suatu dalil agama dimungkinkan. Makna dalil agama yang dapat dipertimbangkan adalah makna yang tampak (zhahir), jelas (wadhih), dan terukur (mundhabith). Ketika makna suatu dalil agama tersembunyi, tidak tampak, tidak jelas, dan tidak terukur, maka tidaklah tepat jika menjadikan makna tersebut sebagai pertimbangan, sehingga dalam kondisi itu hanya wajib mempertimbangkan lafazh dalil agama.

Baca lebih lanjut

Hukum Shalat Berjamaah Dengan Shaf Renggang

Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.

Baca lebih lanjut

Hukum Shalat Berjamaah Dengan Jarak Satu Hingga Dua Meter

Bagaimana hukum shalat berjamah dengan jarak antara jamaah satu meter seperti saat wabah virus covid-19 (virus corona) melanda negeri kita ini? Beberapa masjid masih menyelenggarakan shalat, baris shaf antara jamaah dibuat dengan selisih jarak satu meter. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang hal ini?

Rumaysho.Com bagi artikel kali ini dalam beberapa poin pembahasan.

Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin membicarakan lima belas hadits dalam judul bab “Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya”.

Baca lebih lanjut