Kumpulan Artikel Seputar Ibadah Shalat

Shalat merupakan penyejuk hati, penghibur dan penenang jiwa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 3391 dan Ahmad 3: 128, shahih).

Shalat adalah dzikir, dan dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala, hati pun menjadi tenang. Shalat adalah interaksi antara seorang hamba dengan Rabb-nya.

Baca lebih lanjut

Kumpulan Arikel Seputar Shalat

Shalat merupakan penyejuk hati, penghibur dan penenang jiwa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 3391 dan Ahmad 3: 128, shahih).

Shalat adalah dzikir, dan dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala, hati pun menjadi tenang. Shalat adalah interaksi antara seorang hamba dengan Rabb-nya.

Baca lebih lanjut

Ringkasan Pembahasan Shalat Hari Raya

I. Hukum Sholat Hari Raya

Sholat hari raya disyari’atkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Allah ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِر بِّكَ وَانْحَرْ

“Maka sholatlah hanya untuk Rabb-mu dan berqurbanlah hanya untuk-Nya.” [Al-Kautsar: 2]. Banyak ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa maksud sholat dalam ayat ini adalah sholat ‘Ied (lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 619). Baca lebih lanjut

Hukum Shalat I’ed Bagi Wanita

Manakah yang lebih afdhol bagi wanita, apakah ia keluar untuk shalat ‘ied atau tetap diam di rumahnya? Kita sudah ketahui bersama bahwa shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Lantas bagaimanakah dengan shalat ‘ied, apakah lebih baik di rumahnya?

Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied. Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Al Bukhari (324) dan Muslim (890), dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Baca lebih lanjut

Adakah Shalat Sunnah Sebelum & Setelah Shalat I’ed ?

Tanya : Apakah disyari’atkan shalat sunnah khusus sebelum dan setelah ‘Ied ?.

Jawab : Berkaitan dengan hal tersebut, ada riwayat marfuu’ dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berikut :

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ث ابِتٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا،

Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Harb, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari ‘Adiy bin Tsaabit, dari Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat ‘Iedul-Fithri dua raka’at, dan beliau tidak shalat sebelum maupun sesudahnya..” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 964]. Baca lebih lanjut

Manakah Yang Afdhol, Shalat Ied Di Lapangan atau Di Masjid ?

Manakah yang lebih afdhol shalat Idul Fithri dan Idul Adha dilakukan di tanah lapang (lapangan) ataukah di masjid? Dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia menyebutkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889). Baca lebih lanjut

Shalat Ied Di Lapangan atau Di Masjid ?

Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu.

Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Baca lebih lanjut

Seputar Shalat Ied Di Perjalanan

Tidak Ada Shalat I’ed Di Perjalanan.

Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul.

Tidak disyariatkan shalat ‘Ied di tengah perjalanan. Sebab, tidak pernah ada riwayat yang dinukil menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan banyaknya perjalanan dan ekspedisi yang beliau lakukan, mengerjakan atau menyuruh mengerjakan shalat ‘Ied di perjalanan. Dan inilah yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Maliik dan Ahmad di dalam dua riwayat yang paling jelas. Baca lebih lanjut

Qadla Shalat Ied

Saat baca-baca lembar fesbuk, ada pertanyaan yang disampaikan seorang teman kepada teman yang lain mengenai masalah di atas, yaitu ketika ada seseorang yang tertinggal shalat ‘Ied. Walau pertanyaan itu bukan tertuju pada saya, tidak ada salahnya jika saya menyebutkan beberapa paragraph keterangan yang disebutkan para ulama kita tentang bahasan yang ditanyakan tersebut.

Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Madzhab Hanafiyyah berpendapat – dan ini yang masyhur dari mereka – tidak disyari’atkan qadlaa’, sedangkan jumhur ulama berpendapat disyari’atkan qadlaa’. Baca lebih lanjut