7). Membaca ayat Al-Qur’an selain Al-Fatihah
Disunnahkan membaca suatu surat dari Al-Qur’an setelah selesai dari membaca surat Al-Fatihah. Yaitu pada dua rakaat shalat fajar dan dua rakaat yang pertama dari shalat dzuhur, ashar, maghrib dan ashar. ([38])
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
فِي كُلِّ صَلَاةٍ قِرَاءَةٌ فَمَا أَسْمَعَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَسْمَعْنَاكُمْ، وَمَا أَخْفَى مِنَّا، أَخْفَيْنَاهُ مِنْكُمْ، وَمَنْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ، وَمَنْ زَادَ فَهُوَ أَفْضَلُ
“Di setiap shalat ada bacaan. Apa saja yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perdengarkan kepada kami, kami perdengarkan kepada kalian juga. Dan apa yang tidak ditampakkan kepada kami, tidak kami tampakkan kepada kalian. Barang siapa yang membaca Al-Fatihah, maka telah sah shalatnya dan barang siapa yang menambah (bacaan), maka itu lebih baik. ([39])