Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله
Shalat lima waktu hukumnya fardhu ‘ain, yakni wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah. Tidak boleh ditinggalkan bagaimana pun keadaannya, sampai musafir dan orang sakit pun wajib mengerjakan shalat yang lima waktu, kecuali bagi wanita yang sedang haidh atau nifas, maka mereka tidak boleh shalat. Adapaun selain keduanya, maka wajib shalat.
BAGAIMANA HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA?
Seluruh Ulama ummat Islam sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir. Namun, mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa mengingkari kewajibannya. Penyebab perselisihan mereka adalah ada sejumlah hadits yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat tanpa membedakan, apakah karena mengingkari kewajibannya atau hanya karena malas untuk mengerjakannya?
Baca lebih lanjut →