Kumpulan Artikel Seputar Sunnah & Bid’ah

Kedudukan As-Sunnah dalam pembinaan hukum Islam dan pengaruhnya dalam kehidupan kaum Muslimin dimulai dari masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabatnya, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in sampai zaman sekarang ini dan sampai hari Kiamat merupakan suatu kenyataan yang diterima sebagai kebenaran yang pasti dan tidak perlu dibuktikan lagi serta tidak dapat diragukan.

Barangsiapa yang menela’ah Al-Qur-an dan As-Sunnah, niscaya akan menemukan besarnya pengaruh As-Sunnah dalam pembinaan syari’at Islam dan keagungan serta keabadiannya yang tidak mungkin diingkari oleh pakar-pakar yang mengerti masalah ini.

Baca lebih lanjut

Kesempurnaan Islam dan Bahaya Bid’ah (2/2)

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA

Mungkin ada di antara pembaca yang bertanya :

“Bagaimanakah pendapat anda tentang perkataan Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘Anhu setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari agar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan para jama’ah sedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata : “inilah sebaik-baik bid’ah …. dst”. Baca lebih lanjut

Kesempurnaan Islam dan Bahaya Bid’ah (1/2)

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

PENDAHULUAN

Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita memujinya, memohon ma’unah dan maghfirah-Nya, bertaubat dan berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tiada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkannya maka tiada yang dapat menunjukinya.

Aku bersaksi bahwa Tuhan yang berhak di sembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus Allah dengan membawa petunjuk dan agama yang haq. Beliaupun telah menyampaikan risalah, melaksanakan amanah, tulus dan kasih kepada umat, serta berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya sampai beliau berpulang ke rahmat-Nya, sedang umatnya beliau tinggalkan pada jalan yang terang benderang, siapa yang menyimpang darinya pasti binasa. Baca lebih lanjut

Hubungan Makna Bid’ah Menurut Bahasa & Syariat

Oleh Muhammad bin Husain Al-Jizani.

Komparasi Makna Bid’ah Secara Lughawi dan Syar’i Ini bisa diketahui dari dua sisi, yaitu:

[1]. Pengertian bid’ah dalam kacamata bahasa (lughah) lebih umum dibanding makna syar’inya. Antara dua makna ini ada keumuman dan kekhususan yang mutlak, karena setiap bid’ah syar’iyyah masuk dalam pengertian bid’ah lughawiyyah, namun tidak sebaliknya, karena sesungguhnya sebagian bid’ah lughawiyyah seperti penemuan atau pengada-adaan yang sifatnya materi tidak termasuk dalam pengertian bid’ah secara syari’at [Lihat Iqhtidlaush Shirathil Mustaqim 2/590]. Baca lebih lanjut

Pengertian Bid’ah Menurut Bahasa

Oleh Muhammad bin Husain Al-Jizani.

Kata Bada’a dalam bahasa mempunyai dua makna [1], yaitu :

Pertama :

Berarti sesuatu yang diciptakan (diadakan) tanpa ada contoh sebelumnya. Makna ini sebagaimana dalam firman Allah. “Artinya : Katakanlah, “Aku bukanlah rasul pertama diantara para rasul” [Al-Ahqaaf : 10]

Makna ini juga terdapat dalam perkataan Umar Radhiyallahu ‘anhu. “Artinya : Sebaik-baiknya bid’ah” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 4/250 no.2010]. Baca lebih lanjut

Pengertian Bid’ah Menurut Syariat

Oleh Muhammad bin Husain Al-Jizani.

Banyak sekali hadits-hadits nabawi yang mengisyaratkan makna syar’i dari kata bid’ah, di antaranya:

[1]. Hadits Al Irbadh Ibnu Sariyah, di dalam hadits ini ada perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam: “Jauhilah hal-hal yang baru (muhdatsat), karena setiap yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dan teksnya milik Abu Dawud 4/201 no. 4608, Rmu Majah 1/15 No. 42, At-Tirmidzi 5/44 no. 2676 dan beliau berkata bahwa ini hadits hasan shahih dan hadits ini dishahihkan oleh Al Albaniy dalam Dhilaalul Jannah fii Takhriijissunnah karya lbnu Abi Ashim: no. 27]. Baca lebih lanjut

Hubungan Antara Bid’ah & Sunnah

Oleh Muhammad bin Husain Al-Jizani.

Pengertian lafazh sunnah dan bid’ah tidak jauh berbeda bila ditinjau dari segi lughawi (bahasa) dan syar’i. Berikut penjelasannya.

[1]. Ditinjau Dari Makna Lughawi.

Sunnah menurut bahasa berarti juga bid’ah, karena sunnah secara bahasa berarti ath-thariqah (jalan), apakah itu baik ataupun buruk. Oleh sebab itu setiap orang yang memulai suatu hal yang pada akhirnya dilakukan oleh banyak orang sesudahnya, maka hal itu disebut sunnah. [Lihat Al-Mishbah Al-Munir 292]. Baca lebih lanjut

Hubungan Antara Ibtida’ & Ihdaats

Oleh Muhammad bin Husain Al-Jizani.

Ibtida’ dan Ihdats dalam asal bahasa mempunyai kesamaan makna, yaitu mendatangkan sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya.

Adapun dalam makna syar’i, maka ke-empat hadits yang lalu telah menunjukkan bahwa bid’ah itu menurut syari’at mempunyai dua nama, yaitu “bid’ah dan muhdatsat”. Hanya saja kata bid’ah banyak dipergunakan dan diungkapkan pada urusan (sesuatu) yang diada-adakan dan tercela dalam agama saja. Adapun kata muhdatsat banyak diungkapkan pada sesuatu yang diada-adakan lagi tercela, baik dalam masalah agama ataupun yang lainnya. Baca lebih lanjut

Hubungan Antara Bid’ah & Maksiat

Oleh Muhammad bin Husain Al-Jizani.

A. Kesamaan Bid’ah Dengan Maksiat.

[1]. Keduanya sama-sama dilarang, tercela dalam syari’at, dan pelakunya mendapat dosa. Maka sesungguhnya bid’ah masuk di dalam kemaksiatan [lihat Al-Itisham 2/60]. Dengan tinjauan ini, setiap bid’ah adalah maksiat, tapi tidak setiap maksiat adalah bid’ah.

[2]. Keduanya bertingkat-tingkart, bukan satu tingkatan saja, karena –menurut kesepakatan ulama- maksiat itu terbagi dalam kemaksiatan yang bisa membuat pelakunya kafir, dan kemaksiatan yang sifatnya kaba’ir (dosa-dosa besar) dan shagha’ir (dosa-dosa kecil) [lihat Al-Jawaabul Kaafi 145-150], begitu juga bid’ah terbagi menjadi : Baca lebih lanjut

Hubungan Antara Bid’ah & Ahlul Bid’ah

Oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari.

Setiap yang memahami kajian yang lalu, ia mesti mengetahui dengan jelas perbedaan antar perkataan kami tentang suatu masalah yang baru, yaitu “Ini Bid’ah”, dan hukum kami kepada perlakunya bahwa dia “Ahlu Bid’ah”!.

Sebab hukum atas amal yang baru bahwa dia sebagai bid’ah, adalah hukum yang berlaku sesuai kaidah-kaidah ilmiah dan ketentuan-ketentuan ilmu ushul, yang dari mempelajari dan mengaplikasikannya muncul hukum tersebut dengan jelas dan nyata. Baca lebih lanjut