Jual Beli Salam
Hukumnya boleh, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan orang-orang ketika itu meminjamkan buah-buahan (seperti kurma, gandum, anggur dan lain sebagainya) selama setahun, dua tahun, dan bahkan tiga tahun, lalu beliau berkata :
مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.
“Barangsiapa yang meminjamkan (menghutangkan) sesuatu, hendaklah ia menghutangkannya dengan takaran yang sudah diketahui, timbangan yang sudah diketahui dan batas waktu yang sudah diketahui (oleh kedua belah pihak)”. Baca lebih lanjut →