Etika Menagih Hutang

Pertanyaan : Doa apa supaya diberi kesabaran dan dimudahkan dalam menagih utang? Dari: Astrotelecom.

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Tidak ada doa tertentu agar dimudahkan untuk menagih utang. Oleh karena itu, Anda bisa berdoa dengan bahasa apapun yang Anda pahami agar dimudahkan dalam menagih utang. Baca lebih lanjut

Adab Islami Dalam Hutang Piutang

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman. Baca lebih lanjut

Adab al Quran Terkait Hutang

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Selain mengajarkan panduan agar utang-piutang tidak terjebak dalam transaksi riba, syariat juga mengajarkan beberapa adab umum untuk  kepentingan keamanan transaksi utang dan menghindari setiap potensi sengketa di belakang. Berikut beberapa adab yang disebutkan dalam al-Quran terkait utang-piutang.

Pertama, Mencatat Transaksi Utang Piutang

Allah ajarkan dalam al-Quran, Baca lebih lanjut

Jual Beli Ajil

Jual Beli Ajil

Para ulama mendefinisikan jual beli ini dengan memberikan barang dengan segera (pada tempat transaksi), adapun harganya ditunda (diakhirkan) sampai batas waktu yang sudah di tentukan, seperti jika ada seseorang yang membeli barang karena membutuhkanya, lalu ia menunda pembayarannya sampai batas waktu yang jelas.

Jual beli seperti ini biasa dikenal dengan kebiasaan perdagangan dengan sistem hutang (tempo). Baca lebih lanjut

Jual Beli Salam

Jual Beli Salam

Hukumnya boleh, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan orang-orang ketika itu meminjamkan buah-buahan (seperti kurma, gandum, anggur dan lain sebagainya) selama setahun, dua tahun, dan bahkan tiga tahun, lalu beliau berkata :

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.

“Barangsiapa yang meminjamkan (menghutangkan) sesuatu, hendaklah ia menghutangkannya dengan takaran yang sudah diketahui, timbangan yang sudah diketahui dan batas waktu yang sudah diketahui (oleh kedua belah pihak)”. Baca lebih lanjut

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (2/4)

Riba telah kita ketahui bersama bahayanya. Di antara jual beli terlarang adalah jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba. Transaksi leasing adalah salah satu di antara jual beli semacam ini.

Tulisan kali adalah lanjutan ulasan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Semoga Allah beri kemudahan untuk melanjutkan bahasan ini dalam kesempatan lainnya.

Kedua : Jual Beli yang Mengandung Riba. Baca lebih lanjut

Panduan Murabahah yang Sesuai Syariah (2/2)

Oleh Ustad Dr. Erwandi Tarmizi

Kita akan melanjutkan tulisan sebelumnya tentang Murabahah Sesuai Syariah, Anda bisa melihat artikel sebelumnya disini : Panduan Murabahah yang Sesuai Syariah (Bagian 1)

Kali ini kita akan mengulas solusi Islami untuk Kredit Macet. Simak:

1). Anjuran tidak meremehkan utang.

Edukasi, itulah kata kuncinya. Setiap muslim diimbau tidak menganggap remeh utang. Setiap muslim diimbau untuk memperkirakan kemampuan finansialnya ketika hendak membeli produk tertentu. Bila persyaratan tidak terpenuhi, dia termasuk orang berutang, sementara tidak ada keinginan melunasi utangnya. Orang ini terkena ancaman Allah yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang berutang dan dia bertekad untuk membayarnya niscaya Allah akan memudahkannya untuk melunasi utangnya. Dan siapa yang berutang tidak bertekad untuk membayar utangnya niscaya Allah akan membinasakannya. (HR. Bukhari). Baca lebih lanjut

Riba Jual Beli : Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.

Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam). Baca lebih lanjut

Riba Jual Beli : Riba Al Fadhl

RIBA JUAL BELI Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhal. Komoditi riba fadhal yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.

Riba jual beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhal dan riba nasii-ah.

Riba Fadhal

Kata Fadhl dalam bahasa Arab bermakna Tambahan, sedangkan dalam terminologi ulama adalah, Baca lebih lanjut

Riba Al Qardh (Hutang Piutang)

Yaitu pertambahan dalam hutang sebagai imbalan tempo pembayaran (Ta’khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran [1].

Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya: Baca lebih lanjut