Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer

Perkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dulu dan tidak ada dalam kitab-kitab klasik, tetapi hal ini membutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang releven dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Baca lebih lanjut

Murabahah yang Mengandung Riba

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah. Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini. Bagaimana murabahah yang semestinya?

Memahami Murabahah Baca lebih lanjut

Perbedaan Antara Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta.

Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami mohon penjelasan tentang riba fadhl dan riba nasi’ah, serta apakah perbedaan antara keduanya?

Jawaban :

Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah. Baca lebih lanjut

Cara Mudah Memahami Permasalahan Riba

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Riba menurut bahasa adalah tambahan. Adapun menurut syari’at maka tidak semua tambahan dalam jual beli atau transaksi dapat dihukumi riba. Makna riba menurut syari’at tergantung bentuk ribanya.

Berikut ini adalah penjelasan ringkas tiga jenis riba:

PertamaRiba Fadhl, yaitu tambahan dalam jual beli/pertukaran barang dengan barang yang semisal, yang termasuk dalam kategori barang-barang ribawi. Baca lebih lanjut

Harta Riba Dizakati Menjadi Halal ?

Segala puji bagi Allah yang menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala yang buruk, termasuk riba dalam segala bentuk dan ragamnya serta hasil dari transaksi riba. Allah ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275).

Pembaca yang budiman. Baca lebih lanjut

Mengapa Riba Haram ?

Khutbah Pertama :

الحمد لله القائل في محكم تنزيله : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة : 275)

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله , اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً﴾؛ أَمَّا بَعْدُ

فإن أصدق الحديث كتاب الله و أحسن الهدى هدى محمد و شر الأمور محدثاتها و كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة و كل ضلالة في النار

Kaum muslimin, rahimakumullah. Baca lebih lanjut

Perbedaan Jual Beli dengan Riba

Ditulis oleh: ustadz Ammi Nur Baits.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masyarakat jahiliyah menyamakan antara riba dengan jual beli. mereka menganggap, tambahan yang mereka dapatkan dari hasil jual beli, tidak berbeda dengan tambahan yang mereka dapatkan dari hasil transaksi riba.

Allah sebutkan dalam firman-Nya,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

“Hal itu karena mereka mengatakan, jual beli itu seperti riba.” (QS. al-Baqarah: 275). Baca lebih lanjut

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (3/3)

Hikmah Diharamkannya Riba Fadhl

Hikmah diharamkannya riba fadhl tidak diketahui oleh banyak orang, karena secara zhahir jual beli ini tidak mengandung manipulasi. Karena satu hal yang logis dan aksiomatik bahwa yang jelek tidak sama dengan yang bagus, yang baik tidak sama dengan yang buruk.

Kalau satu shaa’ kurma bagus dibeli dengan dua shaa’ kurma jelek, secara logika tidak ada hal yang salah. Lalu di mana letak hikmah dari pengharaman tersebut? Baca lebih lanjut

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (2/3)

Bahaya dan Implikasi Buruk Riba

Syari’at islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagian dan kemuliannya didunia dan akherat dan hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian didunia dan akherat.

Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki implikasi buruk dan bahaya bagi manusia, diantaranya:

1). Berbahaya bagi Akhlak dan Kejiwaan Manusia. Baca lebih lanjut

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (1/3)

Muqaddimah

Muamalah Maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks dan multidimensional.

Bagaimana tidak, karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewaan, yang berhutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo atau broker, kesemuanya adalah majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikannya yang variatif. Baca lebih lanjut