Jual Beli Murabahah

Jual Beli Murabahah

Yaitu menjual barang dengan harga modal aslinya dengan sedikit menambah harga sebagai keuntungan.

Maknanya ialah seorang penjual menjelaskan kepada si pembeli harga barang yang ia beli (harga modalnya), lalu ia minta kepada pembeli untuk sedikit memberi tambahan dari harga aslinya sebagai keuntungan dia. Baca lebih lanjut

Skema Murabahah Syariah

Salah satu produk andalan bank syariah, untuk pelayanan kredit barang ke nasabah adalah murabahah lil amir bis syira’. Atau yang lebiih akrab disebut murabahah.

Murabahah sendiri berasal dari kata ribh [arab: ربـح] yang atinya keuntungan. Dalam fiqh muamalah, cara menetapkan harga dalam jual beli ada dua,

  1. Penjual tidak memberi tahu harga kulakan. Dia hanya menjual barang ke pembeli tanpa memberi tahu berapa harga kulakannya atau berapa nilai untung yang dia dapatkan. Dan inilah bentuk jual beli yang banyak dipraktekkan di masyarakat. Ketika ditawar terlalu rendah, penjual hanya menyatakan, ‘Belum dapat’, artinya belum dapat untung. Para ulama menyebutnya dengan ba’i al-Musawamah.
  2. Penjual memberi tahu berapa harga kulakanya atau memberi tahu berapa nilai untung yang dia dapatkan. Para ulama menyebutnya dengan ba’i amanah. Disebut jual beli amanah karena dalam transaksi ini bergantung pada kejujuran penjual ketika menyebutkan harga.

Baca lebih lanjut

Video : Jual Beli Murabahah

Konsultasi Syariah : Jual Beli Murabahah oleh Al Ustadz Ammi Nur Baits hafidzahullah. Semoga bermanfaat.
***

Panduan Murabahah yang Sesuai Syariah (2/2)

Oleh Ustad Dr. Erwandi Tarmizi

Kita akan melanjutkan tulisan sebelumnya tentang Murabahah Sesuai Syariah, Anda bisa melihat artikel sebelumnya disini : Panduan Murabahah yang Sesuai Syariah (Bagian 1)

Kali ini kita akan mengulas solusi Islami untuk Kredit Macet. Simak:

1). Anjuran tidak meremehkan utang.

Edukasi, itulah kata kuncinya. Setiap muslim diimbau tidak menganggap remeh utang. Setiap muslim diimbau untuk memperkirakan kemampuan finansialnya ketika hendak membeli produk tertentu. Bila persyaratan tidak terpenuhi, dia termasuk orang berutang, sementara tidak ada keinginan melunasi utangnya. Orang ini terkena ancaman Allah yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang berutang dan dia bertekad untuk membayarnya niscaya Allah akan memudahkannya untuk melunasi utangnya. Dan siapa yang berutang tidak bertekad untuk membayar utangnya niscaya Allah akan membinasakannya. (HR. Bukhari). Baca lebih lanjut

Panduan Murabahah yang Sesuai Syariah (1/2)

Oleh Ustad Dr. Erwandi Tarmizi.

Di rubrik ini edisi sebelumnya (No. 25/Maret 2012), telah dijelaskan pengertian, hukum dan peran murabahah menjadi sumber pendapatan perbankan syariah, sekaligus kesalahan penerapannya.  Murabahah memang produk andalan bahkan urat nadi bank syariah. Tulisan ini memaparkan konsep murabahah yang benar-benar sesuai syariah atau menurut tinjaun fikih.

Murabahah umumnya diadalkan nasabah untuk mendapatkan dana talangan guna membayar kebutuhan mereka yang tidak bisa mereka bayar secara tunai. Bahkan, bagi sebagian kalangan, murabahah hanya sekadar mengikuti tren. Fenomena ini perlu dicermati, karena hakikat transaksi ini adalah utang bank. Padahal berutang sangat tidak dianjurkan dalam syariat Islam, kecuali membutuhkan barang dan mampu melunasinya. Sekali lagi, seorang muslim sangat tidak dianjurkan membeli barang mewah secara kredit. Baca lebih lanjut

Mengenal Jual Beli Murabahah

Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami. Baca lebih lanjut

Murabahah yang Mengandung Riba

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah. Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini. Bagaimana murabahah yang semestinya?

Memahami Murabahah Baca lebih lanjut