Oleh Ustad Dr. Erwandi Tarmizi.
Di rubrik ini edisi sebelumnya (No. 25/Maret 2012), telah dijelaskan pengertian, hukum dan peran murabahah menjadi sumber pendapatan perbankan syariah, sekaligus kesalahan penerapannya. Murabahah memang produk andalan bahkan urat nadi bank syariah. Tulisan ini memaparkan konsep murabahah yang benar-benar sesuai syariah atau menurut tinjaun fikih.
Murabahah umumnya diadalkan nasabah untuk mendapatkan dana talangan guna membayar kebutuhan mereka yang tidak bisa mereka bayar secara tunai. Bahkan, bagi sebagian kalangan, murabahah hanya sekadar mengikuti tren. Fenomena ini perlu dicermati, karena hakikat transaksi ini adalah utang bank. Padahal berutang sangat tidak dianjurkan dalam syariat Islam, kecuali membutuhkan barang dan mampu melunasinya. Sekali lagi, seorang muslim sangat tidak dianjurkan membeli barang mewah secara kredit. Baca lebih lanjut →