Waktu Shalat Maghrib

Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]

Baca lebih lanjut

Keutamaan Shalat Subuh & Ashar

Dua shalat ini yaitu shalat Shubuh dan Shalat ”Ashar memiliki keutamaan yang besar. Namun sayang, tidak sedikit dari yang mengaku muslim yang meninggalkan shalat Shubuh, seringnya telat bahkan tidak bangun Shubuh dan lebih senang bermanja-manja dengan kasurnya.

Begitu pula shalat ”Ashar banyak terlalu sibuk dengan aktivitas dunianya, lantas melalaikan shalat ini. Para petani ada yang berangkat sebelum ‘Ashar ke sawah dengan mudahnya pula ia meninggalkan shalat tersebut karena sesampai di rumah sudah waktu Maghrib. Kapan mau sadar untuk menjaga dua shalat ini?

Baca lebih lanjut

Syarat Sah Shalat (2) : Masuknya Waktu Shalat

Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.

Masuknya Waktu Shalat

Allah Ta’ala berfirman,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78).

Baca lebih lanjut

Syarat Syarat Sahnya Shalat

Agar shalat menjadi sah, disyaratkan hal-hal berikut:

A. Mengetahui Masuknya Waktu

Berdasarkan firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

… Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nissa’: 103].

Baca lebih lanjut

Memahami Alasan Larangan Shalat Berjamaah Saat Terjadi Wabah

 الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده , أما بعد

Topik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu.

Pertimbangan dalam Mengambil Hukum Agama

Dalil agama mencakup lafazh dan makna. Keduanya menjadi pertimbangan dalam menggali hukum agama. Tidaklah tepat jika hanya mempertimbangkan lafazh saat penggunaan dan pelaksanaan makna dari suatu dalil agama dimungkinkan. Makna dalil agama yang dapat dipertimbangkan adalah makna yang tampak (zhahir), jelas (wadhih), dan terukur (mundhabith). Ketika makna suatu dalil agama tersembunyi, tidak tampak, tidak jelas, dan tidak terukur, maka tidaklah tepat jika menjadikan makna tersebut sebagai pertimbangan, sehingga dalam kondisi itu hanya wajib mempertimbangkan lafazh dalil agama.

Baca lebih lanjut

Apakah Shalat Jamaah Wajib Di Masjid ?

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?

Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid

Yang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah.

Baca lebih lanjut

Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Ibadah shalat adalah ibadah yang agung. Ia juga merupakan ibadah yang urgen dan penting untuk senantiasa di jaga. Di sisi lain, banyak pula keutamaan-keutamaan dari ibadah shalat. Maka dengan begitu tingginya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Silakan simak penjelasan berikut.

Urgensi ibadah shalat

Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43).

Baca lebih lanjut

Pendapat Imam Syafi’i Mengenai Orang Yang Meninggalkan Shalat

Untuk mengetahui bagaimana pendapat beliau rahimahullah tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas, maka – setidaknya – langkah yang mesti ditempuh adalah mencermati perkataan beliau yang ada di kitab-kitab beliau, atau kitab-kitab yang ditulis oleh ashhaab atau ulama madzhab beliau, atau kitab-kitab yang ditulis oleh ulama lain.

Oleh karena itu, melalui artikel ini saya akan mengajak Pembaca sekalian untuk mengetahui apa sebenarnya pendapat beliau dalam permasalahan ini.

Baca lebih lanjut

Bagaimana Status Hukum Orang Yang Tidak Shalat ?

Dalam tulisan kali ini kami tidak bermaksud melakukan tarjih dalam persoalan yang rumit ini. Mengingat kapasitas kami yang teramat sangat belum mencukupi. Kami hanya akan menuliskan beberapa faidah dari beberapa buku yang pernah kami baca secara sekilas yang kebetulan buku-buku tersebut condong kepada pendapat yang tidak mengkafirkan. Sehingga tulisan ini lebih mirip catatan harian saja.

Sekilas Tentang Status Orang Yang Tidak Shalat

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah mengatakan; “Para ahli ilmu berselisih dalam pengkafiran orang yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja”. (Syarhus Sunnah : 2/178-179).

Baca lebih lanjut

Kafirkah Orang Yang Meninggalkan Shalat ?

Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Shalat lima waktu hukumnya fardhu ‘ain, yakni wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah. Tidak boleh ditinggalkan bagaimana pun keadaannya, sampai musafir dan orang sakit pun wajib mengerjakan shalat yang lima waktu, kecuali bagi wanita yang sedang haidh atau nifas, maka mereka tidak boleh shalat. Adapaun selain keduanya, maka wajib shalat.

BAGAIMANA HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA?

Seluruh Ulama ummat Islam sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir. Namun, mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa mengingkari kewajibannya. Penyebab perselisihan mereka adalah ada sejumlah hadits yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat tanpa membedakan, apakah karena mengingkari kewajibannya atau hanya karena malas untuk mengerjakannya?

Baca lebih lanjut