Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer

Perkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dulu dan tidak ada dalam kitab-kitab klasik, tetapi hal ini membutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang releven dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Baca lebih lanjut

Jual Beli Barang yang Belum Diterima

Jual beli ini tidak boleh karena si pembeli tidak memiliki wewenang (penguasaan) penuh terhadap barang yang dibelinya. Dalam jual beli ini juga masih terdapat hubungan keterikatan antara si penjual dengan barang yang telah dijualnya.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah aku telah banyak melakukan jual beli, manakah jual beli yang di halalkan untukku dan mana yang di haramkan?’ Lalu beliau menjawab: Baca lebih lanjut

Jual Beli Barang yang Tidak Dimiliki

Yaitu jual beli barang yang dimiliki orang lain tanpa diminta untuk menjualkan barangnya atau menjual sesuatu yang belum berlangsung serah terima barang.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak boleh menjual barang yang tidak dimilikinya, yaitu dengan melakukan jual beli barang yang diinginkan pembeli dan menyerahkan barang tersebut kepadanya”. Baca lebih lanjut

Jual Beli dengan Sumpah Palsu untuk Melariskan Dagangan

Menggunakan sumpah palsu (dusta) dalam jual beli merupakan sebab dihapusnya keberkahan. Hapusnya keberkahan artinya berkurang atau tidak adanya sama sekali keberkahan dalam jual beli walaupun mungkin dari segi keuntungan bertambah atau banyak.

Imam Muslim rahimahullah dan Ahlus Sunan (penulis kitab-kitab Sunan) meriwayatkan dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut

Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib pada Barang

Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Maknanya yaitu ada suatu barang yang dijual tanpa menyebutkan aib-aib yang ada padanya. Jika barang itu memang mempunyai aib dan diketahui oleh si penjual, maka jual beli seperti ini tidak boleh dan haram hukumnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut

Jual Beli ‘Urudh

Jual Beli ‘Urudh

Jual beli ‘urudh yaitu menjual barang yang dipajang (ditawarkan) dengan uang (harga).

Jual beli seperti ini merupakan jenis jual beli yang paling banyak dikenal dan paling banyak tersebar di tengah masyarakat.

Jual beli ini memiliki beberapa macam : Baca lebih lanjut

Jual Beli Murathalah

Jual Beli Murathalah sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama ialah menjual mata uang dengan yang semisalnya. Seperti (mata uang) perak dengan perak atau emas dengan emas.

Jual beli ini hukumnya boleh dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Timbangannya harus sama.
  2. Masing-masing dari kedua belah pihak harus menerima barangnya secara langsung dengan berhadapan muka.
  3. Tidak boleh menunda transaksi di dalamnya.

Baca lebih lanjut

Jual Beli Muqayadhah

Jual Beli Muqayadhah

Ibnu Manzhur rahimahullah berkata, “قَـابَضَ مُقَايَضَة, yaitu apabila seseorang memberikan barang kepada orang lain, lalu ia mengambil barang yang lain dari orang tersebut sebagai gantinya. Ataupun ia menjual satu kuda dengan dua kuda, dan mereka (para ahli bahasa) berkata, اَلْـقَيْـضُ artinya اَلْعَوْضُ, yaitu pengganti.”

Jual beli muqayadhah ialah menjual barang yang sudah jelas dengan barang yang juga sudah jelas. Baca lebih lanjut

Jual Beli Jazaf

Jual Beli Jazaf (Tanpa Ditimbang atau Ditakar).

Jual beli jazaf yaitu jual beli sesuatu tanpa mengetahui secara pasti takaran, timbangan atau jumlahnya, namun hanya dengan cara memperkirakan dan melihatnya dengan langsung.

Seperti jika seseorang berkata, “Barang-barang ini silahkan kalian beli!” Lalu si pembeli berkata, “Aku bersedia membeli semua barang-barang ini berikut isinya dengan harga seratus” . Padahal ia tidak mengetahui secara pasti takaran atau timbangannya, ataupun jumlahnya. Baca lebih lanjut

Jual Beli Najasy

Jual Beli dengan Najasy

Kata najasy secara bahasa adalah, اَلْلإِثَارَة “menggerakkan” yang diambil dari kata,
نَجَشْتُ الصَّيْدَ إِذَا أَثَرْتُهُ “Aku menghalau hewan buruan apabila aku menggerakkan/mengejutkannya.”

Pengertiannya secara syar’i adalah seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya, ia hanya ingin harganya bertambah, dan akan menguntungkan pemilik barang. Baca lebih lanjut