Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib pada Barang

Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Maknanya yaitu ada suatu barang yang dijual tanpa menyebutkan aib-aib yang ada padanya. Jika barang itu memang mempunyai aib dan diketahui oleh si penjual, maka jual beli seperti ini tidak boleh dan haram hukumnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut

Jual Beli Muqayadhah

Jual Beli Muqayadhah

Ibnu Manzhur rahimahullah berkata, “قَـابَضَ مُقَايَضَة, yaitu apabila seseorang memberikan barang kepada orang lain, lalu ia mengambil barang yang lain dari orang tersebut sebagai gantinya. Ataupun ia menjual satu kuda dengan dua kuda, dan mereka (para ahli bahasa) berkata, اَلْـقَيْـضُ artinya اَلْعَوْضُ, yaitu pengganti.”

Jual beli muqayadhah ialah menjual barang yang sudah jelas dengan barang yang juga sudah jelas. Baca lebih lanjut

Jual Beli Jazaf

Jual Beli Jazaf (Tanpa Ditimbang atau Ditakar).

Jual beli jazaf yaitu jual beli sesuatu tanpa mengetahui secara pasti takaran, timbangan atau jumlahnya, namun hanya dengan cara memperkirakan dan melihatnya dengan langsung.

Seperti jika seseorang berkata, “Barang-barang ini silahkan kalian beli!” Lalu si pembeli berkata, “Aku bersedia membeli semua barang-barang ini berikut isinya dengan harga seratus” . Padahal ia tidak mengetahui secara pasti takaran atau timbangannya, ataupun jumlahnya. Baca lebih lanjut

Jual Beli Mukhabarah

Jual Beli Mukhabarah

Mukhabarah diambil dari kata اَلْخَبَـار, yaitu tanah yang lunak atau gembur. Yang dimaksud di sini ialah tanah yang disewakan untuk ditanami dengan catatan agar si pemilik tanah berhak mendapatkan bagian tertentu dari hasil tanaman dan orang yang menanam pun mendapat bagian tertentu pula.

Ini adalah bentuk mukhabarah yang majhul karena tidak diketahui secara pasti hasil panen dari tanaman tersebut. Bisa saja hasil penennya bagus bisa juga hancur (terkena hama), maka dari itu mukhabarah dilarang karena adanya unsur jahalah dan adanya bahaya yang mengintai salah satu pihak berupa kerugian. Baca lebih lanjut

Jual Beli Talji’ah

Jual Beli Talji’ah

Makna talji-ah ialah seseorang takut miliknya akan diambil atau dirampas secara zhalim dan semena-mena, lalu ia melakukan kesepakatan kepada seseorang sehingga ia menampakkan bahwa barang itu telah ia beli darinya agar miliknya selamat dari rampasan tersebut.

Kesepakatan mereka berdua untuk tidak melakukan jual beli yang sebenarnya, menyebabkan jual beli seperti ini menjadi bathil apabila keduanya menetapkan talji-ah atau nampaknya keterangan yang menunjukkan hal tersebut. Baca lebih lanjut

Jual Beli Habalah

Jual Beli Habalah

Yaitu seekor unta melahirkan anak unta yang ada dalam kandungannya, kemudian unta yang telah melahirkan itu mengandung lagi.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُوْنَ لَحْمَ الْجَزُوْرِ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Orang-orang Jahiliyyah biasa melakukan jual beli daging binatang sembelihan (dan akan dibayar) sampai unta melahirkan anak yang dikandungnya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka.” [HR. Muslim]. Baca lebih lanjut

Jual Beli Mukhadharah

Jual Beli Mukhadharah

Yaitu menjual buah-buahan dan biji-bijian sebelum masak (matang).

Jual beli ini dilarang oleh syari’at, berdasarkan hadits dalam kitab Shahiih yang datang dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْـعِ الثِّـمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai (buah-buahan) tersebut nampak ma-saknya. Beliau melarang penjual maupun pembelinya.”. Baca lebih lanjut

Jual Beli Gharar

Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy.

Al-Gharar secara bahasa adalah al-Khathar (bahaya). Ada pula yang mengartikan al-Khida’ (penipuan). Juga ada pula yang mengartikan menjual barang yang tampilan luarnya bagus tetapi dalamnya jelek, karena itu dunia ini dinamakan Mataa’ul Ghuruur (perhiasan yang menipu).

Jual beli gharar mengandung unsur ini (penipuan) dan mengandung unsur kecurangan serta jahalah (ketidakjelasan) barang yang diperjualbelikan. Baca lebih lanjut

Jual Beli dengan Sistem Angsuran

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta.

Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika seseorang memiliki suatu barang, seperti misalnya, roti, gula,minyak atau binatang ternak, yang nilainya mencapai 100 riyal, dan dia bermaksud untuk menjualnya secara tidak tunai dengan harga 130 riyal misalnya, sampai batas waktu tertentu, yang biasa dijalankan adalah satu tahun, dan hal itu telah berlangsung selama satu atau dua tahun tetapi tidak juga melunasinya. Baca lebih lanjut

Jual Beli dengan Sistem Tukar Tambah

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta.

Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di tempat kami terdapat penukaran perabotan rumah tangga, yakni dengan membawa kulkas atau mesin cuci lama ke tempat (toko) tersebut, lalu toko tersebut akan membeli barang-barang itu dari anda, lalu anda akan membeli darinya kulkas atau barang baru lainnya, dan anda harus membayar selisihnya.

Bagaimana hukum praktek dagang seperti itu? Baca lebih lanjut