Jual Beli Taqsith (Kredit)
Jual beli taqsith (kredit), yaitu seseorang membeli barang tertentu untuk ia manfaatkan, kemudian ia bersepakat dengan penjual bahwa ia akan melunasi pembayarannya dengan cara dicicil/dikredit dalam jangka beberapa waktu.
Jual beli ini termasuk jual beli yang ditunda pembayarannya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Baca lebih lanjut