Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman. Baca lebih lanjut
Arsip Tag: Jual Beli Hutang
Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib pada Barang
Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Maknanya yaitu ada suatu barang yang dijual tanpa menyebutkan aib-aib yang ada padanya. Jika barang itu memang mempunyai aib dan diketahui oleh si penjual, maka jual beli seperti ini tidak boleh dan haram hukumnya.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut
Jual Beli Ajil
Jual Beli Ajil
Para ulama mendefinisikan jual beli ini dengan memberikan barang dengan segera (pada tempat transaksi), adapun harganya ditunda (diakhirkan) sampai batas waktu yang sudah di tentukan, seperti jika ada seseorang yang membeli barang karena membutuhkanya, lalu ia menunda pembayarannya sampai batas waktu yang jelas.
Jual beli seperti ini biasa dikenal dengan kebiasaan perdagangan dengan sistem hutang (tempo). Baca lebih lanjut
Jual Beli Salam
Jual Beli Salam
Hukumnya boleh, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan orang-orang ketika itu meminjamkan buah-buahan (seperti kurma, gandum, anggur dan lain sebagainya) selama setahun, dua tahun, dan bahkan tiga tahun, lalu beliau berkata :
مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.
“Barangsiapa yang meminjamkan (menghutangkan) sesuatu, hendaklah ia menghutangkannya dengan takaran yang sudah diketahui, timbangan yang sudah diketahui dan batas waktu yang sudah diketahui (oleh kedua belah pihak)”. Baca lebih lanjut