Jual Beli Barang yang Belum Diterima

Jual beli ini tidak boleh karena si pembeli tidak memiliki wewenang (penguasaan) penuh terhadap barang yang dibelinya. Dalam jual beli ini juga masih terdapat hubungan keterikatan antara si penjual dengan barang yang telah dijualnya.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah aku telah banyak melakukan jual beli, manakah jual beli yang di halalkan untukku dan mana yang di haramkan?’ Lalu beliau menjawab: Baca lebih lanjut

Jual Beli Barang yang Tidak Dimiliki

Yaitu jual beli barang yang dimiliki orang lain tanpa diminta untuk menjualkan barangnya atau menjual sesuatu yang belum berlangsung serah terima barang.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak boleh menjual barang yang tidak dimilikinya, yaitu dengan melakukan jual beli barang yang diinginkan pembeli dan menyerahkan barang tersebut kepadanya”. Baca lebih lanjut

Jual Beli dengan Sumpah Palsu untuk Melariskan Dagangan

Menggunakan sumpah palsu (dusta) dalam jual beli merupakan sebab dihapusnya keberkahan. Hapusnya keberkahan artinya berkurang atau tidak adanya sama sekali keberkahan dalam jual beli walaupun mungkin dari segi keuntungan bertambah atau banyak.

Imam Muslim rahimahullah dan Ahlus Sunan (penulis kitab-kitab Sunan) meriwayatkan dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut

Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib pada Barang

Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Maknanya yaitu ada suatu barang yang dijual tanpa menyebutkan aib-aib yang ada padanya. Jika barang itu memang mempunyai aib dan diketahui oleh si penjual, maka jual beli seperti ini tidak boleh dan haram hukumnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut

Jual Beli ‘Urudh

Jual Beli ‘Urudh

Jual beli ‘urudh yaitu menjual barang yang dipajang (ditawarkan) dengan uang (harga).

Jual beli seperti ini merupakan jenis jual beli yang paling banyak dikenal dan paling banyak tersebar di tengah masyarakat.

Jual beli ini memiliki beberapa macam : Baca lebih lanjut

Jual Beli Jazaf

Jual Beli Jazaf (Tanpa Ditimbang atau Ditakar).

Jual beli jazaf yaitu jual beli sesuatu tanpa mengetahui secara pasti takaran, timbangan atau jumlahnya, namun hanya dengan cara memperkirakan dan melihatnya dengan langsung.

Seperti jika seseorang berkata, “Barang-barang ini silahkan kalian beli!” Lalu si pembeli berkata, “Aku bersedia membeli semua barang-barang ini berikut isinya dengan harga seratus” . Padahal ia tidak mengetahui secara pasti takaran atau timbangannya, ataupun jumlahnya. Baca lebih lanjut

Jual Beli Najasy

Jual Beli dengan Najasy

Kata najasy secara bahasa adalah, اَلْلإِثَارَة “menggerakkan” yang diambil dari kata,
نَجَشْتُ الصَّيْدَ إِذَا أَثَرْتُهُ “Aku menghalau hewan buruan apabila aku menggerakkan/mengejutkannya.”

Pengertiannya secara syar’i adalah seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya, ia hanya ingin harganya bertambah, dan akan menguntungkan pemilik barang. Baca lebih lanjut

Jual Beli Inah

Jual Beli ‘Inah

yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.

Jual beli ini dinamakan jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Baca lebih lanjut

Jual Beli Musharrah

Jual Beli Musharrah

Yaitu si penjual menahan susu yang ada pada binatang ternak untuk menimbulkan kesan bahwa binatang tersebut memiliki banyak susu (sehingga harganya menjadi mahal).

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: Baca lebih lanjut

Jual Beli Mu’athah

Jual Beli Mua’thah

Yaitu kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang melakukan akad masing-masing memberikan barteran (alat tukar) kepada yang lain. Si penjual memberikan barang kepada si pembeli dan si pembeli memberikan uang kepada si penjual, tanpa menyebutkan kata ijab qabul.

Maknanya yaitu kedua belah pihak yang melakukan akad sepakat atas harga barang dan jenisnya lalu keduanya saling memberikan kepada yang lain tanpa menyebut harga atau jenis barang. Dan hal tersebut telah menjadi kebiasaan di antara mereka berdua. Baca lebih lanjut