Mengapa Riba Haram ?

Khutbah Pertama :

الحمد لله القائل في محكم تنزيله : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة : 275)

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله , اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً﴾؛ أَمَّا بَعْدُ

فإن أصدق الحديث كتاب الله و أحسن الهدى هدى محمد و شر الأمور محدثاتها و كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة و كل ضلالة في النار

Kaum muslimin, rahimakumullah. Baca lebih lanjut

Perbedaan Jual Beli dengan Riba

Ditulis oleh: ustadz Ammi Nur Baits.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masyarakat jahiliyah menyamakan antara riba dengan jual beli. mereka menganggap, tambahan yang mereka dapatkan dari hasil jual beli, tidak berbeda dengan tambahan yang mereka dapatkan dari hasil transaksi riba.

Allah sebutkan dalam firman-Nya,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

“Hal itu karena mereka mengatakan, jual beli itu seperti riba.” (QS. al-Baqarah: 275). Baca lebih lanjut

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (3/3)

Hikmah Diharamkannya Riba Fadhl

Hikmah diharamkannya riba fadhl tidak diketahui oleh banyak orang, karena secara zhahir jual beli ini tidak mengandung manipulasi. Karena satu hal yang logis dan aksiomatik bahwa yang jelek tidak sama dengan yang bagus, yang baik tidak sama dengan yang buruk.

Kalau satu shaa’ kurma bagus dibeli dengan dua shaa’ kurma jelek, secara logika tidak ada hal yang salah. Lalu di mana letak hikmah dari pengharaman tersebut? Baca lebih lanjut

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (2/3)

Bahaya dan Implikasi Buruk Riba

Syari’at islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagian dan kemuliannya didunia dan akherat dan hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian didunia dan akherat.

Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki implikasi buruk dan bahaya bagi manusia, diantaranya:

1). Berbahaya bagi Akhlak dan Kejiwaan Manusia. Baca lebih lanjut

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (1/3)

Muqaddimah

Muamalah Maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks dan multidimensional.

Bagaimana tidak, karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewaan, yang berhutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo atau broker, kesemuanya adalah majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikannya yang variatif. Baca lebih lanjut

Solusi Bila Terlanjur Terjerat Riba

Ibnu Sa’di mengatakan, “Semua transaksi baik transaksi jual beli, sewa menyewa, investasi dan selainnya yang para pelakunya sudah saling rela akan tetapi syariat melarangnya maka transaksi tersebut adalah transaksi haram yang batal. Kerelaaan semua pelaku tidaklah teranggap karena kerelaan pelaku transaksi adalah syarat sah transaksi setelah ada keridhoan Allah dan rasul-Nya terhadap transaksi tersebut”.

Ketika menjelasan kalimat kalimat di atas, Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Kaedah di atas berdasarkan hadits. Nabi bersabda, “Segala persyaratan atau perjanjian yang tidak terdapat dalam hukum Allah adalah persyaratan yang batil” [HR Bukhari dan Muslim]. Baca lebih lanjut

Bebaskan Diri & Keluarga dari Bahaya Riba

Sesungguhnya keberadaan kita di dalam kehidupan dunia ini tiada lain hanyalah untuk menghambakan diri kepada Allah ta’ala semata. Hal ini sebagaimana Allah nyatakan dengan terang dan gamblang di dalam firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidaklah menciptkan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah hanya kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Baca lebih lanjut

Agar Tidak Terjerumus Dalam Riba

Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah menimbulkan gaya hidup konsumsif dalam masyarakat kita. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, gaya hidup konsumtif pun mulai merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan cara yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif jadi merasa mudah dalam membeli sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit, menandatanganinya, barang pun akan terbeli.

Masalah bagaimana melunasinya urusan belakang. Yang penting menikmati dulu barangnya, menikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Apa manfaat dari barang yang dibeli seringkali justru menjadi pertimbangan kedua. Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang di kemudian hari, yang ternyata jumlahnya membengkak akibat bunga berbunga yang diterapkan. Baca lebih lanjut

Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba ..

Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram.

Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, Baca lebih lanjut

Tafsir Al Qur’an Surat Al Imron ayat 130 : Riba Jahiliyah

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir” (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka alloh menurunkan firman-Nya… (ayat di atas).” (al Jami’ li Ahkamil Qur’an, 4/199). Baca lebih lanjut