Pertanyaan : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apakah fadhilahnya (keutamaan) shalat 2 rakaat qabliyah shubuh? Dan jika seseorang tidak sempat melaksanakan shalat qabliyah shubuh, bolehkah mengqadhanya dan dilakukan setelah selesai shalat shubuh langsung, padahal itu adalah waktu dilarang untuk shalat?
Kami sampaikan terima kasih atas jawabannya.