Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer

Perkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dulu dan tidak ada dalam kitab-kitab klasik, tetapi hal ini membutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang releven dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Baca lebih lanjut

Hukum Bekerja Di Pabrik Rokok

Apa hukum bekerja di pabrik rokok? Krn banyak rakyat Indonesia yg hidup dari rokok. Trim’s.

Jawab :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kami hendak menegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa rokok hukumnya haram dengan sepakat ulama yang kami ketahui. Baca lebih lanjut

Fatwa Seputar Hukum Rokok (2)

Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, “Siapa bilang rokok haram!!“.

Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat. Baca lebih lanjut

Hukum Rokok, Menjual dan Memperdagangkannya

Pertanyaan:

Apakah hukum rokok, haram atau makruh? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya?

Jawaban:

Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah ta’ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba’its). Baca lebih lanjut

Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak ?

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum. Saya mau tanya kepada Ustadz, yaitu mengapa rokok dinyatakan membatalkan puasa dan inhaler tak membatalkan puasa, padahal keduanya sama-sama masuk melalui hidung dan pernapasan serta tak masuk saluran makan dan minum? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah khairan. Abu Abdullah (dwi_purbo1**@***.com). Baca lebih lanjut

Bagi Yang Berbau Rokok, Janganlah Dekati Masjid Kami

Merokok sudah jelas dapat mencelakakan diri sendiri bahkan dapat mengganggu orang lain. Perokok pasif pun bisa terkena dampaknya. Dampaknya pun dapat terkena pada anak dan istrinya. Begitu pula efek jelek yang sering ditimbulkan adalah bau rokok dapat mengganggu kekhusyu’an jama’ah ketika Shalat Berjama’ah. Kita pasti merasa risih jika di samping kanan kita terdapat perokok yang belum menghilangkan bau mulutnya.

Bau rokok ini sangat mengganggu sekali. Bolehkah si perokok semacam itu menghadiri shalat berjama’ah dalam keadaan mulut berbau? Baca lebih lanjut

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu ?

Apakah merokok membatalkan wudhu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah (Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya.

Rokok berasal dari tanaman yang sudah ma’ruf. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok. Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Ta’ala berfirman, Baca lebih lanjut