Jual Beli Gharar

Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy.

Al-Gharar secara bahasa adalah al-Khathar (bahaya). Ada pula yang mengartikan al-Khida’ (penipuan). Juga ada pula yang mengartikan menjual barang yang tampilan luarnya bagus tetapi dalamnya jelek, karena itu dunia ini dinamakan Mataa’ul Ghuruur (perhiasan yang menipu).

Jual beli gharar mengandung unsur ini (penipuan) dan mengandung unsur kecurangan serta jahalah (ketidakjelasan) barang yang diperjualbelikan. Baca lebih lanjut

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (2/4)

Riba telah kita ketahui bersama bahayanya. Di antara jual beli terlarang adalah jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba. Transaksi leasing adalah salah satu di antara jual beli semacam ini.

Tulisan kali adalah lanjutan ulasan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Semoga Allah beri kemudahan untuk melanjutkan bahasan ini dalam kesempatan lainnya.

Kedua : Jual Beli yang Mengandung Riba. Baca lebih lanjut

Jual Beli yang Dilarang Dalam Islam

Download PDF

Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H.

Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Baca lebih lanjut

Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli

Pernah kita melihat ada suatu persyaratan yang dipajang oleh sebuah toko, “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi.” Ini adalah persyaratan yang dibuat pemilik toko. Apakah setiap persyaratan atau perjanjian semacam ini sah? Atau masih melihat pada aturan Islam.

Perjanjian yang Bertentangan dengan Aturan Islam

Perjanjian dalam jual beli tidak selamanya mesti dipenuhi. Ada yang bertentangan dengan syari’at atau prinsip Islam, perjanjian tersebut tidak boleh dipenuhi. Baca lebih lanjut

Aturan Jual Beli (3) : Syarat Pada Barang yang Di Jual

Pada kesempatan kala ini, rumaysho.com akan melanjutkan mengenai syarat jual beli sebagai tindak lanjut dari bahasan sebelumnya: Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli.

Di antara syarat barang yang akan dijual adalah bukan barang yang haram, sehingga dilarang jual beli khomr dan babi. Begitu pula tidak boleh menjual barang yang mengandung ghoror (ketidakjelasan), yaitu untung-untungan, bisa mendapat yang bagus, bisa mendapat yang berkualitas rendahan. Baca lebih lanjut

Aturan Jual Beli (2) : Syarat Bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli

Jual beli sebagaimana dalam masalah amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat pada orang yang melakukan akad dan (2) syarat pada barang atau alat tukar jual beli.

Setiap muslim mesti memperhatikan dengan baik hal ini agar jual belinya bisa dikatakan sah. Untuk kesempatan kali ini kita akan melihat syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli.

Ada tiga syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli: Baca lebih lanjut

Aturan Jual Beli (1) : Jual Beli Tanpa Ucapan

Suatu yang sudah ma’ruf bahwa setiap orang membutuhkan sesuatu melalui proses jual beli. Hal ini menunjukkan bahwa urgentnya aktivitas ini karena setiap hari dibutuhkan. Namun patut diketahui bahwa seorang muslim punya kewajiban untuk memilih yang halal dan meninggalkan yang haram.

Oleh karenanya, seorang muslim tidak boleh asal-asalan dalam melakukan aktivitas ibadah dan juga jual beli. Ada aturan dalam jual beli yang mesti diperhatikan, semacam mengetahui rukun-rukunnya. Jika rukun ini tidak terpenuhi, tentu jual beli tersebut bermasalah. Baca lebih lanjut

Jual Beli & Syarat Syaratnya

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.

Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Baca lebih lanjut