Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer

Perkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dulu dan tidak ada dalam kitab-kitab klasik, tetapi hal ini membutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang releven dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Baca lebih lanjut

Riba Jual Beli : Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.

Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam). Baca lebih lanjut

Riba Jual Beli : Riba Al Fadhl

RIBA JUAL BELI Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhal. Komoditi riba fadhal yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.

Riba jual beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhal dan riba nasii-ah.

Riba Fadhal

Kata Fadhl dalam bahasa Arab bermakna Tambahan, sedangkan dalam terminologi ulama adalah, Baca lebih lanjut

Riba Al Qardh (Hutang Piutang)

Yaitu pertambahan dalam hutang sebagai imbalan tempo pembayaran (Ta’khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran [1].

Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya: Baca lebih lanjut

Perbedaan Antara Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta.

Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami mohon penjelasan tentang riba fadhl dan riba nasi’ah, serta apakah perbedaan antara keduanya?

Jawaban :

Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah. Baca lebih lanjut

Cara Mudah Memahami Permasalahan Riba

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Riba menurut bahasa adalah tambahan. Adapun menurut syari’at maka tidak semua tambahan dalam jual beli atau transaksi dapat dihukumi riba. Makna riba menurut syari’at tergantung bentuk ribanya.

Berikut ini adalah penjelasan ringkas tiga jenis riba:

PertamaRiba Fadhl, yaitu tambahan dalam jual beli/pertukaran barang dengan barang yang semisal, yang termasuk dalam kategori barang-barang ribawi. Baca lebih lanjut

Harta Riba Dizakati Menjadi Halal ?

Segala puji bagi Allah yang menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala yang buruk, termasuk riba dalam segala bentuk dan ragamnya serta hasil dari transaksi riba. Allah ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275).

Pembaca yang budiman. Baca lebih lanjut

Mengapa Riba Haram ?

Khutbah Pertama :

الحمد لله القائل في محكم تنزيله : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة : 275)

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله , اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً﴾؛ أَمَّا بَعْدُ

فإن أصدق الحديث كتاب الله و أحسن الهدى هدى محمد و شر الأمور محدثاتها و كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة و كل ضلالة في النار

Kaum muslimin, rahimakumullah. Baca lebih lanjut

Perbedaan Jual Beli dengan Riba

Ditulis oleh: ustadz Ammi Nur Baits.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masyarakat jahiliyah menyamakan antara riba dengan jual beli. mereka menganggap, tambahan yang mereka dapatkan dari hasil jual beli, tidak berbeda dengan tambahan yang mereka dapatkan dari hasil transaksi riba.

Allah sebutkan dalam firman-Nya,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

“Hal itu karena mereka mengatakan, jual beli itu seperti riba.” (QS. al-Baqarah: 275). Baca lebih lanjut

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (3/3)

Hikmah Diharamkannya Riba Fadhl

Hikmah diharamkannya riba fadhl tidak diketahui oleh banyak orang, karena secara zhahir jual beli ini tidak mengandung manipulasi. Karena satu hal yang logis dan aksiomatik bahwa yang jelek tidak sama dengan yang bagus, yang baik tidak sama dengan yang buruk.

Kalau satu shaa’ kurma bagus dibeli dengan dua shaa’ kurma jelek, secara logika tidak ada hal yang salah. Lalu di mana letak hikmah dari pengharaman tersebut? Baca lebih lanjut