Memahami tanda-tanda baligh merupakan salah satu perkara penting, karena kewajiban-kewajiban syariat yang dikaitkan dengannya. Seseorang dikatakan sebagai mukallaf (orang yang terkena kewajiban syariat), jika memiliki dua unsur utama: (1) telah baligh (baalighun); dan (2) berakal, tidak gila (‘aaqilun).
Dalam tulisan kali ini, kami akan menjelaskan tanda-tanda baligh dan menyebutkan dalil-dalinya.