Tanda Tanda Baligh untuk Anak Laki Laki & Perempuan

Tanda-tanda baligh untuk laki-laki antara lain :

1.        Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.

Dalilnya antara lain adalah :

a)        Firman Allah ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ

”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 59].

Baca lebih lanjut

Memahami Tanda Tanda Baligh

Memahami tanda-tanda baligh merupakan salah satu perkara penting, karena kewajiban-kewajiban syariat yang dikaitkan dengannya. Seseorang dikatakan sebagai mukallaf (orang yang terkena kewajiban syariat), jika memiliki dua unsur utama: (1) telah baligh (baalighun); dan (2) berakal, tidak gila (‘aaqilun). 

Dalam tulisan kali ini, kami akan menjelaskan tanda-tanda baligh dan menyebutkan dalil-dalinya.

Baca lebih lanjut

Siapakah Mukallaf ?

Pertanyaan : Siapa orang mukalaf (orang terkena beban kewajiban) yang harus melakukan sesuatu waktu masuk Islam serta beramal dengan syareatnya? Apakah disyaratkan masuk agama Islam mengucapkan lafad ‘Asyhadu Alla ilaha illallahu wa anna Muhammad Rasulullah (Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah)?

Teks Jawaban :

Baca lebih lanjut

Syarat Wajib Shalat (3) : Berakal

Tulisan Sebelumnya

3). Syarat Ketiga : Berakal

Menurut pendapat jumhur selain ulama Hambali, shalat tidak wajib bagi orang gila, hilang akal dan yang serupa dengan kondisi tersebut seperti orang yang pingsan. Kecuali, jika dia kembali sadar dan masih ada waktu shalat yang tersisa. Hal ini disebabkan berakal adalah tanda mukallaf, sebagaimana hadits yang telah disebut sebelum ini yang artinya, “Orang gila sehingga ia kembali waras.”

Tetapi menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, mereka disunnahkan mengqadha’ shalat yang terlewat ketika mereka hilang akal (gila, pingsan dan kondisi semacamnya).

Baca lebih lanjut

Syarat Wajib Shalat (2) : Baligh

Tulisan sebelumnya

2). Syarat Kedua : Baligh

Anak-anak tidak difardhukan melakukan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tiga orang yang tidak dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya, yaitu orang gila hingga ia kembali waras, orang yang tidur hingga ia tersadar (bangun) dari tidurnya dan anak-anak hingga ia bermimpi (baligh).” Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, dari sahabat Ali dan Umar.

Hadits ini adalah shahih. Imam Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini dari Sayyidah Aisyah, dengan redaksi, “Qalam (yang mencatat pahala dan dosa) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga teriaga, dari orang yang ditimpa musibah sehingga dia terlepas darinya dan dari anak-anak hingga dia besar.” (Nairul Authar jilid 1 halaman 298 dan setelahnya).

Baca lebih lanjut

Syarat Wajib Shalat (1) : Islam

PENDAHULUAN

Sahnya shalat bergantung kepada kesempurnaan syarat dan rukunnya. Pengertian syarat menurut bahasa (etimologi) adalah tanda. Sedangkan arti syarat menurut istilah syariat Islam, adalah perkara yang menjadi sandaran atas kewujudan sesuatu yang lain dan perkara tersebut termasuk unsur eksternal dari hakikat sesuatu itu (tidak termasuk bagian dari hakikat sesuatu tersebut).Pengertian rukun dari segi bahasa (etimologi) adalah bagian yang terkuat dari suatu perkara.

Adapun menurut istilah, rukun berarti perkara yang menjadi sandaran bagi kewujudan sesuatu yang lain dan ia adalah bagian inti dari sesuatu tersebut yang tidak dapat dipisah-pisahkan.Setiap syarat dan rukun merupakan sifat kefardhuan (washful fardhiyyah), sehingga kedua-duanya adalah fardhu. Oleh sebab itu, sebagian fuqaha menamakan judul pembahasan ini dengan fardhu-fardhu shalat. Syarat shalat terbagi menjadi dua jenis, yaitu syarat wajib dan syarat sah atau syarat pelaksanaan.

Baca lebih lanjut