Setahun setelah Bai’atul-Aqabah pertama berlalu, tepatnya pada musim haji tahun ke-13 kenabian, sekelompok kaum muslimin Madinah dalam jumlah besar datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji bersama dengan kaum musyrik Madinah. Saat itu mereka dipimpin oleh al- Barra’ bin Ma’rur.[1].
Saat itu kaum muslimin sudah saling bertanya di antara mereka: “Sampai kapankah mereka membiarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpindah-pindah tempat di Makkah, terusir di pegunungan Makkah dan keselematannya terancam?”[2].