Aurat Tersingkap Ketika Shalat

Rambut Wanita Terlihat Sedikit Ketika Shalat, Batal?

Bismillah, Apa yang harus dilakukan jika wanita saat sedang sholat auratnya tersingkap? Dari Dewi Kania via Tanya Ustadz for Android

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Rambut dan seluruh bagian kepala wanita, termasuk aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

Baca lebih lanjut

Jika Terpaksa Tidak Sempurna Menutup Aurat dalam Shalat

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-

Pertanyaan : Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika keadaan memaksa seorang wanita tidak sempurna menutup aurat dalam shalatnya atau ia menutup aurat tapi tidak sesuai dengan syari’at Islam, misalnya sebagian rambutnya terlihat atau bagian betisnya nampak karena satu atau lain hal, bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Yang pertama kali harus diketahui adalah bahwa menutup aurat adalah wajib bagi kaum wanita dan tidak boleh baginya untuk tidak menutup aurat atau mengabaikannya.

Baca lebih lanjut

Seputar Aurat Wanita dalam Shalat

Pertanyaan : Dalam Islam dilarang membuka aurat dalam shalat. Jika seorang wanita dalam shalat membuka wajahnya, apakah hal ini menunjukkan bahwa niqab (penutup wajah) itu bukan wajib dan wajah wanita bukan aurat?

Teks Jawaban :

Alhamdulillah.

Tidak dibenarkan berdalil dengan wanita yang menyingkap (penutup) wajahnya dalam shalat menunjukkan bahwa wajah itu bukan aurat.

Baca lebih lanjut

Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i

Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i.

Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Baca lebih lanjut

Aurat Laki Laki dalam Shalat

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama.

Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).

Baca lebih lanjut

Aurat Wanita dalam Shalat

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Baca lebih lanjut

Perbedaan antara Aurat dalam Shalat dengan Aurat dalam Pandangan

Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Apakah bedanya aurat dalam shalat dengan aurat dalam pandangan?

Jawaban :

Seorang wanita merdeka yang telah baligh adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya, bahkan disyari’atkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat dengan wajah terbuka, seandainya wanita shalat dengan wajah tertutup maka shalatnya adalah sah, akan tetapi dengan menutup wajahnya itu ia telah meninggalkan sesuatu yang utama jika shalat ini dilakukan seorang diri dan tanpa keberadaan pria asing.

Baca lebih lanjut

Batasan Aurat dalam Shalat

Pertanyaan : Apa itu aurat? Dan apa batasannya? Kalau seseorang ragu bahwa bagian dari auratnya terlihat dalam shalatnya, apakah hal itu merusak shalat ini?

Teks Jawaban :

Alhamdulillah.

Pertama :

Aurat secara bahasa adalah lobang pada tembok atau lainnya. Dalam Misbah Munir adalah segala sesuatu yang ditutupi seseorang karena baik terpaksa atau karena rasa malu adalah aurat.

Baca lebih lanjut

Syarat Sah Shalat (3) : Menutup Aurat

Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,

وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ

Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit”.

Baca lebih lanjut