Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer

Perkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dulu dan tidak ada dalam kitab-kitab klasik, tetapi hal ini membutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang releven dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Baca lebih lanjut

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (1/4)

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang.

Di antaranya dalam tulisan kali ini akan disinggung mengenai hukum asuransi, disebutkan mengenai alasan pelarangannya karena mengandung unsur ghoror (ketidak jelasan). Semoga bermanfaat. Baca lebih lanjut

Di antara Hukum Perusahaan Asuransi

Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta.

Pertanyaan :

Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Baca lebih lanjut

Hukum Asuransi Mobil

Pertanyaan : Ustadz, saya seorang pemilik rental mobil, dalam membeli mobil saya mendapatkan asuransi dari mobil tersebut dalam satu paket pembelian.Dan setelah beberapa bulan kemudian, saya yang diwajibkan membayar asuransi tiap bulannya.

Pertanyaan saya adalah :

Apakah hukum asuransi kendaraan dalam Islam? Apa saja yang tidak boleh dan apa yang diperbolehkan?

Dalam kasus ini, karena ini 1 paket dengan pembelian mobil dan saya sudah terlanjur membayar. Apakah boleh kami mengklaim atau mengambil uang asuransi jika terjadi insiden kecelakaan mobil? Baca lebih lanjut

Hukum Mengasuransikan Jiwa dan Harta Milik

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ?

Jawaban :

Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Baca lebih lanjut

Bagaimana Hukum Asuransi Kesehatan untuk Pegawai atau PNS ?

Bismillahi ar-Rahman ar-Rahim.

Semoga Allah terus memberikan keluasan ilmu kepada antum ay Ustadz dan faedah kepada Kami.

Ustadz, saat ini perusahaan Kami telah membuat Program Jaminan Kesehatan (Medical Health Program) sendiri, dimana premi asuransi yang selama ini dibayarkan kepada sebuah perusahaan Asuransi Kesehatan yang ditunjuk tidak lagi dipakai, artinya, semua langsung dikelola oleh perusahaan Kami dengan tim khusus. Sehingga Kami berkesimpulan perusahaan ini tidak seperti Perusahaan Asuransi lainnya. Baca lebih lanjut

Hukum Asuransi Bagi Pegawai

Pertanyaan:

Ustadz, Saya mau bertanya tentang asuransi yang sekarang ini sedang marak-maraknya. Saya mengetahui bahwa hukum mengikuti asuransi adalah haram dikarenakan ada sifat gharar (tolong betulkan jika salah).

Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau kita diikutsertakan ke dalam asuransi kesehatan oleh perusahaan dimana kita bekerja? Dan perlu diketahui, bahwa yang membayar preminya adalah perusahaan itu sendiri. Apakah kita boleh menggunakan asuransi tersebut? Baca lebih lanjut

Majelis Ulama Indonesia Melarang BPJS ?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

BPJS yang dipermasalahkan MUI adalah BPJS untuk dua program,

  • Pertama, untuk program jaminan kesehatan mandiri dari BPJS, dimana peserta membayar premi iuran dengan tiga kategori kelas
  • Kedua, jaminan kesehatan Non PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI, lembaga dan perusahaan. Dimana dana BPJS sebagian ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya  ditanggung peserta. Baca lebih lanjut