Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer

Perkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dulu dan tidak ada dalam kitab-kitab klasik, tetapi hal ini membutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang releven dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Baca lebih lanjut

Hukum Mengasuransikan Jiwa dan Harta Milik

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ?

Jawaban :

Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Baca lebih lanjut

Bagaimana Hukum Asuransi Kesehatan untuk Pegawai atau PNS ?

Bismillahi ar-Rahman ar-Rahim.

Semoga Allah terus memberikan keluasan ilmu kepada antum ay Ustadz dan faedah kepada Kami.

Ustadz, saat ini perusahaan Kami telah membuat Program Jaminan Kesehatan (Medical Health Program) sendiri, dimana premi asuransi yang selama ini dibayarkan kepada sebuah perusahaan Asuransi Kesehatan yang ditunjuk tidak lagi dipakai, artinya, semua langsung dikelola oleh perusahaan Kami dengan tim khusus. Sehingga Kami berkesimpulan perusahaan ini tidak seperti Perusahaan Asuransi lainnya. Baca lebih lanjut

Hukum Jaminan Kesehatan Bagi Karyawan

Pertanyaan:

Assallammu’alaikum Ustadz, Saya sedang memulai usaha dan membentuk sebuah perusahaan. Nah… saat ini sudah mulai akan memiliki karyawan, dimana secara peraturan pemerintah dan undang-undang di negara kita, perusahaan wajib memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada karyawan.

Pada umumnya, perusahaan mengikutkan program JAMSOSTEK atau Pihak Asuransi untuk melayani biaya pengobatan karyawan jika sakit. Baca lebih lanjut

Hukum BPJS

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai BPJS? Bolehkah menjadi anggota BPJS?

Mengenal BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Baca lebih lanjut

Majelis Ulama Indonesia Melarang BPJS ?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

BPJS yang dipermasalahkan MUI adalah BPJS untuk dua program,

  • Pertama, untuk program jaminan kesehatan mandiri dari BPJS, dimana peserta membayar premi iuran dengan tiga kategori kelas
  • Kedua, jaminan kesehatan Non PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI, lembaga dan perusahaan. Dimana dana BPJS sebagian ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya  ditanggung peserta. Baca lebih lanjut

Menjadi Pegawai Asuransi BPJS

Terlepas dari hukum halal dan haram BPJS, banyak yang bertanya bagaimana hukum bekerja pada bagian yang menerapkan BPJS, pegawai BPJS, tenaga medis yang bekerja di RS atau Klinik yang bekerjasama dengan BPJS.

Sebelumnya kami tekankan bahwa hukum BPJS untuk pastinya,maka  perlu didiskusikan bersama, duduk bersama ahli agama, ulama dan pejabat BPJS serta pihak terkait. Karena perlu tahu “fiqhul Waqi” (keadaan di lapangannya) yang sebenarnya cara kerja BPJS,  sehingga bisa dirumuskan dengan benar hukumnya sesuai dengan fiqhul waqi’ yang sebenarnya.نتيجة بحث الصور عن ‪BPJS kesehatan‬‏

Fatwa itu sesuai dengan pemahaman pemberi fatwa dari kasus tersebut, jika berbeda pemahaman maka fatwa bisa berbeda karenanya ada kaidah fiqhiyah:

الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

“Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan)”. Baca lebih lanjut

Hukum Asuransi Kesehatan

Pertanyaan:

Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada “perusahaan asuransi”, dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah bila diperlukan.

Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi?.

Jawaban : Baca lebih lanjut