Terlepas dari hukum halal dan haram BPJS, banyak yang bertanya bagaimana hukum bekerja pada bagian yang menerapkan BPJS, pegawai BPJS, tenaga medis yang bekerja di RS atau Klinik yang bekerjasama dengan BPJS.
Sebelumnya kami tekankan bahwa hukum BPJS untuk pastinya,maka perlu didiskusikan bersama, duduk bersama ahli agama, ulama dan pejabat BPJS serta pihak terkait. Karena perlu tahu “fiqhul Waqi” (keadaan di lapangannya) yang sebenarnya cara kerja BPJS, sehingga bisa dirumuskan dengan benar hukumnya sesuai dengan fiqhul waqi’ yang sebenarnya.
Fatwa itu sesuai dengan pemahaman pemberi fatwa dari kasus tersebut, jika berbeda pemahaman maka fatwa bisa berbeda karenanya ada kaidah fiqhiyah:
الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan)”. Baca lebih lanjut →