Hukum Memanfaatkan Barang Gadai dalam Hutang Piutang

Tanya : Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun.

Jawab :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai. Baca lebih lanjut

Anjuran Mencatat & Menghadirkan Saksi dalam Hutang Piutang

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Islam memotivasi agar transaksi utang yang dilakukan di tengah masyarakat dicatat. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendektekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya.(QS. al-Baqarah: 282). Baca lebih lanjut

Aturan Indah Tentang Hutang Piutang

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Allah berfirman di bagian akhir surat al-Baqarah,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. al-Baqarah: 280). Baca lebih lanjut

Adab al Quran Terkait Hutang

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Selain mengajarkan panduan agar utang-piutang tidak terjebak dalam transaksi riba, syariat juga mengajarkan beberapa adab umum untuk  kepentingan keamanan transaksi utang dan menghindari setiap potensi sengketa di belakang. Berikut beberapa adab yang disebutkan dalam al-Quran terkait utang-piutang.

Pertama, Mencatat Transaksi Utang Piutang

Allah ajarkan dalam al-Quran, Baca lebih lanjut

Ilmu Sederhana Sebelum Investasi

Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Baca lebih lanjut

Solusi Bila Terlanjur Terjerat Riba

Ibnu Sa’di mengatakan, “Semua transaksi baik transaksi jual beli, sewa menyewa, investasi dan selainnya yang para pelakunya sudah saling rela akan tetapi syariat melarangnya maka transaksi tersebut adalah transaksi haram yang batal. Kerelaaan semua pelaku tidaklah teranggap karena kerelaan pelaku transaksi adalah syarat sah transaksi setelah ada keridhoan Allah dan rasul-Nya terhadap transaksi tersebut”.

Ketika menjelasan kalimat kalimat di atas, Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Kaedah di atas berdasarkan hadits. Nabi bersabda, “Segala persyaratan atau perjanjian yang tidak terdapat dalam hukum Allah adalah persyaratan yang batil” [HR Bukhari dan Muslim]. Baca lebih lanjut

Bebaskan Diri & Keluarga dari Bahaya Riba

Sesungguhnya keberadaan kita di dalam kehidupan dunia ini tiada lain hanyalah untuk menghambakan diri kepada Allah ta’ala semata. Hal ini sebagaimana Allah nyatakan dengan terang dan gamblang di dalam firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidaklah menciptkan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah hanya kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Baca lebih lanjut

Agar Tidak Terjerumus Dalam Riba

Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah menimbulkan gaya hidup konsumsif dalam masyarakat kita. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, gaya hidup konsumtif pun mulai merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan cara yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif jadi merasa mudah dalam membeli sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit, menandatanganinya, barang pun akan terbeli.

Masalah bagaimana melunasinya urusan belakang. Yang penting menikmati dulu barangnya, menikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Apa manfaat dari barang yang dibeli seringkali justru menjadi pertimbangan kedua. Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang di kemudian hari, yang ternyata jumlahnya membengkak akibat bunga berbunga yang diterapkan. Baca lebih lanjut

Taubat Nasuha

Oleh Syaikh Salim bin Id Al Hilali [1].

Manusia tidak lepas dari kesalahan, besar maupun kecil, disadari maupun tanpa disengaja. Apalagi jika hawa nafsu mendominasi jiwanya. Ia akan menjadi bulan-bulanan berbuat kemaksiatan. Ketaatan, seolah tidak memiliki nilai berarti.

Meski manusia dirundung oleh kemaksiatan dan dosa menumpuk, bukan berarti tak ada lagi pintu untuk memperbaiki diri. Karena, betapapun menggunung perbuatan maksiat seorang hamba, namun pintu rahmat selalu terbuka. Manusia diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Yaitu dengan bertaubat dari perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkannya ke jurang neraka. Taubat yang dilakukan haruslah total, yang dikenal dengan taubat nashuha. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Baca lebih lanjut

Tentang Makna Taubat & Syaratnya

Soal : Jelaskan pada kami tentang taubat, apa syarat-syaratnya, dan apa artinya taubat nashuhah?

Jawab : Taubat adalah kembali dari perbuatan maksiat kepada ketaatan. Hukumnya adalah wajib. (Allah berfirman),

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung” [An Nûr: 31]. Baca lebih lanjut