Tanya : Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun.
Jawab :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai. Baca lebih lanjut