Sunnah Sunnah Dalam Shalat (12) : Mengucapkan Salam Kedua


12). Mengucapkan salam yang Kedua

Mengucapkan salam yang kedua adalah sunnah. ([83]Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَوْتَرَ بِتِسْعِ رَكَعَاتٍ لَمْ يَقْعُدْ إِلَّا فِي الثَّامِنَةِ، فَيَحْمَدُ اللَّهَ وَيَذْكُرُهُ وَيَدْعُو، ثُمَّ يَنْهَضُ وَلَا يُسَلِّمُ، ثُمَّ يُصَلِّي التَّاسِعَةَ، فَيَجْلِسُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيَدْعُو، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمَةً يُسْمِعُنَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ، فَلَمَّا كَبِرَ وَضَعُفَ أَوْتَرَ بِسَبْعِ رَكَعَاتٍ لَا يَقْعُدُ إِلَّا فِي السَّادِسَةِ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَلَا يُسَلِّمُ، فَيُصَلِّي السَّابِعَةَ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمَةً، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Rasulullah jika mendirikan shalat witir dengan Sembilan rakaat, maka beliau tidak duduk (tasyahhud akhir) kecuali pada rakaat ke delapan. Setelah itu beliau memuji Allah, berdzikir dan berdoa. Kemudian bangkit dan tidak mengucapkan salam.

Kemudian beliau melanjutkan shalat pada rakaat yang ke sembilan. Lalu, beliau duduk dan berdzikir kepada Allah dan berdoa. Kemudian beliau mengucapkan salam dengan satu salam. Kemudian beliau mendirikan shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. Ketika usia beliau semakin tua dan lemah, beliau mendirikan shalat witr sebanyak tujuh rakaat, tidak duduk (tasyahhud akhir) kecuali pada rakaat ke enam. Kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau melanjutkan shalat pada rakaat yang ke tujuh, kemudian mengucapkan salam dengan satu salam, kemudian shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. ([84])

Dalam hadits lain hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci. Pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah salam.” ([85])

Sisi Pendalilan :

Imam Qurthubi menafsirkan bahwa yang dimaksudkan dalam hadits adalah cukup mengucapkan satu salam. Demikian halnya ijma’ ulama bahwa ketika masuk shalat diawali dengan satu takbir (takbiratul ihram), maka ketika keluar dari shalatpun hendaknya dengan satu salam. ([86])

Alasan lain yang menunjukkan bahwa salam yang kedua adalah sunnah, diriwayatkan bahwa para sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar mengucapkan salam hanya sekali. Disebutkan hadits diriwayatkan dari ‘Ammar bin Abu ‘Ammar berkata:

كَانَ مَسْجِدُ المُهَاجِرينَ يُسلِّمونَ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً، وَكَانَ مَسْجِدُ الأَنْصَارِ يُسَلِّمُونَ تَسْلِيْمَتَيْنِ

“Masjid kaum Muhajirin, melaksanakan shalat dengan sekali salam. Dan masjid kaum Anshar, mereka melaksanakan shalat dengan dua kali salam. ([87])

Dan sejatinya salam yang diwajibkan dalam shalat adalah salam yang pertama. Dan itu menunjukkan bahwa seseorang telah keluar dari shalat dan tidak diwajibkan apapun setelah itu. Wallahu a’lam. ([88])

***

Catatan Kaki :

([83]) Menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, Jumhur Sahabat dan Tabi’in dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (Al-Kafi Li Ibn Abdil Barr 1/205, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/481, Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/396, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim 5/83 dan Al-Muhalla Li Ibn Hazm 3/45).

Adapun menurut Hanabilah dan salah satu pendapat Malikiyyah, ucapan salam yang kedua adalah wajib (Al-Inshaf Li Al-Mardawi 2/85 dan Al-Fawakih Ad-Dawani Li An-Nafrawi 1/487). Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah berkata bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ مَنْ عَلَى يَمِينِهِ، وَشِمَالِهِ

Sesungguhnya cukup bagi salah seorang diantara kalian agar meletakkan tangannya di atas pahanya kemudian mengucapkan salam kepada saudaranya yang berada di samping kanan dan kirinya. (H.R. Muslim no.431).

Sisi Pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa Rasulullah menjadikan keluar dari shalat cukup dengan salam ke kiri dan kanan. Maka hal itu menunjukkan bahwa tidak dibolehkan mencukupkan dengan yang lain dari itu (Al-Hawi Al-Kabir Li Al-Mawardi 2/144). Disamping itu, mereka mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan perbuatan dan kebiasaan Nabi. (Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/397)

Adapun Hanabilah menyatakan bahwa hadits tersebut tidaklah menunjukkan suatu kewajiban. Maka, salam yang pertama hukumnya adalah wajib dan yang kedua adalah sunnah. (Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/397)

([84]) HR. Nasa’i no. 1719 dan dishahihkan oleh Al-Albani dan Ibnu Hibban no.2442.

([85]) HR. Abu Dawud no.61, Tirmidzi no.4 dan dishahihkan oleh Al-Albani.

([86]) Tafsir Al-Qurthubiy 1/362, 363.

([87]) Syarh Shahih Al-Bukhari Li Ibn Batthal 2/456. Dan disebutkan pula oleh Ibnu Al-Mundzir di dalam Al-Ausath 3/297.

([88]) Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/397.

Selengkapnya dalam sumber : https://firanda.com/bekalislam/2949-sunnah-sunnah-dalam-shalat.html/

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s