Sunnah Sunnah Dalam Shalat (6) : Mengucapkan Aamiin


6). Mengucapkan Aamiin

Disunnahkan mengucapkan ‘Aamiin’ ketika selesai dari membaca surat Al-Fatihah, baik bagi imam, makmum ataupun orang yang shalat sendiri. ([29]) Berdasarkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ، فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Jika Imam mengucapkan ‘Aamiin’, maka ucapkanlah ‘Aamiin’. Sesungguhnya barang siapa yang dapat menepati ucapan ‘Aamiin’nya menepati dengan ucapan ‘Aamiin’nya malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. ([30])

Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Jika Imam membaca ‘Ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laaddhaalliin’ maka ucapkan ‘Aamiin’. Sesungguhnya barang siapa yang ucapan ‘Aamiin’nya menepati dengan ucapan ‘Aamiin’nya malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. ([31])

Secara umum dari hadits di atas menunjukkan sunnahnya mengucapkan ‘Aamiin’ ketika selesai dari membaca surat Al-Fatihah. Dan hendaknya imam mengeraskan bacaan ‘Aamiin’. Seandainya imam tidak mengeraskan bacaannya maka sulit bagi makmum untuk mengucapkan ‘Aamiin’ bersamaan dengan imam. ([32])

Diriwayatkan Ibnu Juraij berkata: Aku berkata kepada ‘Atha’: Apakah Ibnu Zubair mengucapkan ‘Aamiin’ setelah membaca Al-Fatihah? Maka beliau menjawab: benar, dan makmum yang berada di belakangnya ikut mengucapkan ‘Aamiin’, hingga masjid bergemuruh karenanya. ([33])

Waktu dan Tata caranya

Dapat dipahami bahwa waktu mengucapkan ‘Aamiin’ bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendiri adalah ketika seorang imam selesai membaca ‘Wa laaddhaalliin’. Bagi makmum hendaknya mengiringi bacaan Aaminn’ dan tidak mendahuluinya. Hendaknya seorang yang shalat mengeraskan bacaan ‘Aamiin’ ketika shalat jahriyyah (shalat yang dikeraskan bacaannya), dan melirihkannya ketika shalat sirriyyah (shalat yang dilirihkan bacaannya). ([34])

Berdasarkan hadits Wa’il bin Hujr berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ {وَلَا الضَّالِّينَ} قَالَ: «آمِينَ»، وَرَفَعَ بِهَا صَوْتَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika membaca ‘Walaaddhaalliin’, maka beliau mengucapkan: ‘Aamiin’, dan mengeraskan suaranya. ([35])

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan ‘Aamiin’ dengan mengeraskan bacaannya. Dan dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengucapkan ‘Aamiin’ bagi makmum ketika imam mengucapkannya. Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengeraskan bacaan amiin-nya, pasti perawi tidak menjelaskan dalam hadits tersebut bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengeraskan bacaannya. Jadi, hukumnya mengucapkan ‘Aamiin’ mengikuti hukum membaca Al-Fatihah, ketika bacaan surat dikeraskan maka bacaan ‘Aamiin’ dikeraskan, jika lirih maka dilirihkan juga. ([36]) Wallahu a’lam. ([37])

***

[29]) Lihat: Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/368,371, Asnal Mathalib Li Zakariya Al-Anshariy 1/154, Kassyaful Qina’ Li Al-Bahutiy 1/339, Al-Mughniy Li Ibni Qudamah 1/352, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim 4/130 dan Al-Istidzkar Li Ibni Abdil Barr 1/474.

([30]) H.R. Bukhari no.780 dan Muslim no.410.

([31]) H.R. Bukhari no.782 dan Muslim no.410.

([32]) Lihat: Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/352, Fathul Bari Li Ibni Rajab 4/493 dan I’lamul Muwaqqi’in Li Ibni Al-Qayyim 2/369.

([33]) Imam Bukhari menyebutkan dalam ta’liqnya sebelum hadits no.780 secara ringkas, Al-Mushannaf Li Abdur Razzaq no.22640 dan Al-Muhalla Li Ibni Hazm 3/624.

([34]) Inilah yang disunnahkan dalam Syafi’iyyah dan Hanabilah. (Lihat: Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/368,371, Al-Mughniy Li Ibni Qudamah 1/352, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim 4/130).

Adapun menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah disunnahkan untuk mengucapkannya dengan lirih dan tidak mengeraskannya, baik bagi imam, makmum maupun orang yang shalat sendirian. Karena itu merupakan doa, maka dianjurkan untuk melirihkannya sebagaimana tasyahhud. (Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 1/320,331, Syarh Mukhtashar Al-Khalil Li Al-Kharsyi 1/282 dan Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/248).

([35]) H.R. Bukhari no.932.

([36]) Lihat: Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/353 dan Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/368.

([37]) Jika imam shalat lupa membaca ‘Aamiin, maka hendaknya makmum mengingatkannya dengan mengeraskan bacaan ‘Aamiin’nya agar terdengar oleh imam hingga membacanya. Karena ini merupakan sunnah qauliyyah (sunnah-sunnah dalam shalat yang berupa perkataan). Jika imam meninggalkan hal ini maka hendaknya makmum melengkapinya, sebagaimana Isti’adzah, jika imam melupakannya maka makmum mengeraskannya sebatas untuk mengingatkan imam. Namun, jika imam melupakan bacaan ‘Aamiin’ hingga terlewatkan dan membaca surat yang lain, maka tidak perlu mengucapkannya, karena sunnah tersebut sudah terlewatkan dari tempatnya. (Lihat: Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/353).

Selengkapnya dalam sumber : https://firanda.com/bekalislam/2949-sunnah-sunnah-dalam-shalat.html/

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s