Jual Beli Muzabanah
Muzabanah secara bahasa diambil dari kata اَلزَّبْنُ yang berarti mendorong dengan keras. Para ulama berkata, “Dari kata itu Allah Ta’ala berfirman:
سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ
‘Kelak Kami akan memanggil Malaikat Zaba-niyah.’ [Al-‘Alaq/96: 18]. Karena mereka (para Malaikat pemberi adzab-ed) mendorong orang-orang yang berbuat dosa ke dalam Neraka dengan kuat, keras, dan kasar”.
Sedangkan makna muzabanah secara syar’i, ialah menjual anggur dengan anggur atau kurma dengan kurma yang masih berada di pohon atau menjual ruthab (kurma yang masih basah) dengan kurma yang sudah kering.
Dalam jual beli muzabanah terdapat dua ‘illat (sebab) yang mengharuskan syari’at untuk melarangnya:
- Adanya ketidakjelasan pada barang (karena masih berada di pohon). Juga adanya bahaya yang akan mengancam salah satu pihak dengan kerugian,
- Adanya unsur riba karena kurma yang masih berada di pohon belum jelas (kadarnya, serta baik dan buruknya), maka menjual kurma dengan kurma yang sejenis, tentu belum memastikan adanya tamatsul (samanya kadar antara dua barang yang dijualbelikan), sehingga hal tersebut akan menyebabkan terjadinya riba fadhl.
Jual beli seperti ini hukumnya tidak sah.
Dikecualikan dari jual beli muzabanah ini, yaitu jual beli al-‘Araya yang nanti akan datang penjelasannya tersendiri insya Allah.
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُزَابَنَةِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muhaqalah, munabadzah, mulamasah, dan muzabanah.”
Selengkapnya dalam sumber: https://almanhaj.or.id/4038-jual-beli-mukhabarah-jual-beli-tsunaya-penjualan-disertai-pengecualian-jual-beli-muzabanah.html
Ping balik: Kumpulan Artikel Seputar Muamalah Kontemporer | Abu Zahra Hanifa