Ibnu Taimiyah Membolehkan Pemimpin Kafir ?


Assalamu’alaikum warrah matullohi wabarakatuh.

Ustadz ana ingin bertanya : Pagi ini ana membaca disalah satu berita online tentang pernytaan dari salah satu kyai pemimpin organisasi islam yang ada di Indonesia, dia menukil dari perkataan Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Siyasah Syar’iyah untuk mendukung pendapatnya ketika ditanya tentang memilih pemimpin dalam pilkada dan perkataan Ibnu Taimiyah yang dikutipnya adalah : “Kalau orang yang adil meski non muslim yang memimpin maka orang islam itu pasti mendapatkan keadilan pula. Sebaliknya, jika ada pemimpin beragama islam yang dzolim, maka orang islam sekalipun akan di dzolimi”.

Apakah benar dengan nukilan tersebut dan jika benar apa maksud dari Syaikhul Islam berpendapat seperti demikian. Mohon dijawab ustadz. Barakallahufiikum. Jazaa kallahukhoyr.

Wassalamu’alaikum warrohmatullahi wabarokatuh.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kami telah mencari asal sumber perkataan Ibnu Taimiyyah yang dibawakan oleh kyai tersebut, tapi kami tidak mendapatinya. Yang kami dapati hanya perkataan yang mendekati nash yang dibawakan, berikut ini kami terjemahkan tulisan Ibnu Taimiyyah tersebut :

“Urusan-urusan manusia di dunia yang bisa teratur dan berjalan saat ada keadilan (meski disertai bermacam-macam dosa) itu lebih banyak dibanding urusan yang teratur saat ada kedholiman dalam hak-hak meski tidak disertai dosa, oleh karena itu dikatakan: sesungguhnya Allah ta’ala membantu negara yang adil meski negara tersebut adalah negara kafir dan tidak membantu negara dholim meski itu adalah negara Islam”. Al-Amru bil Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar oleh Ibnu Taimiyyah hal.29.

Maksud Ibnu Taimiyyah dalam tulisannya bukanlah pembolehan untuk kaum Muslimin mengangkat orang kafir sebagai pemimpin mereka, akan tetapi kemungkinan paling jauh maksud beliau adalah menganjurkan keadilan dan celaan terhadap kedholiman, dan keadilan merupakan unsur penting untuk bertahannya suatu negara, dan kedholiman akan menghancurkan negara meski pemimpinnnya adalah Muslim.

Seandainya kita katakan bahwa nukilan yang disampaikan oleh kyai tersebut benar dan Ibnu Taimiyyah juga berpendapat demikian sebagaimana yang dibawakan oleh kyai tersebut maka ini bukanlah hujjah atas bolehnya mengangkat pemimpin dari kalangan orang kafir, karena telah jelas dalil yang melarang menjadikan pemimpin dari kalangan orang kafir. Diantaranya adalah firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا (النساء:١٤٤

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu Mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?

Wali bermakna : pemimpin, teman akrab,  pelindung atau penolong.

Dalil lainnya adalah kesepakatan ulama’:

Ibnu Hazm menyatakan bahwa keharaman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin telah disepakati ulama’:

Dan mereka sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diberikan kepada wanita, orang kafir, anak-anak yang belum baligh. Maratib Al-Ijma’ oleh Ibnu Hazm hal.126.


Sumber : http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/pernyataan-syaikhul-islam-ibnu-taimiyah-dalam-kitab-siyasah-syar-iyah.html

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s